Samarinda – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji terhadap 12 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta 2 Notaris Pengganti di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Selasa (12/08/2025).
Kepala Kantor Wilayah, Muhammad Ikmal Idrus, memimpin langsung prosesi pelantikan yang turut dihadiri perwakilan Polda Kaltim, pimpinan tinggi pratama Kanwil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan yang mewakili, pejabat instansi terkait, serta pengurus Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Kaltim.
Dalam sambutannya, Kakanwil mengucapkan selamat kepada para PPNS dan Notaris Pengganti yang dilantik. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, kompetensi, dan sinergi antar-penegak hukum, khususnya PPNS dengan kepolisian selaku koordinator dan pengawas. Kakanwil juga mengingatkan agar penyelesaian perkara dapat mengedepankan restorative justice.
Pelantikan kali ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS secara elektronik melalui sistem AHU Online. Perubahan ini diharapkan meningkatkan tertib administrasi dan transparansi, termasuk penerbitan Kartu Tanda Penyidik yang kini dikenakan PNBP sebesar Rp100.000.
Bagi Notaris Pengganti, Kakanwil menegaskan bahwa mereka memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris yang digantikannya. Prinsip kehati-hatian, verifikasi dokumen, dan kehadiran para pihak dalam pembuatan akta autentik menjadi poin penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji, penyerahan SK, dan ucapan selamat dari para undangan kepada pejabat yang baru dilantik.
Dengan pelantikan ini, diharapkan para PPNS dan Notaris Pengganti dapat mengemban amanah dengan penuh integritas dan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur.