Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Hak Cipta di Ballroom Hotel Platinum Kota Balikpapan, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Dalam sambutannya, Ikmal menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para pencipta untuk memberikan hak eksklusif dalam mengumumkan, memperbanyak, dan memberi izin penggunaan atas ciptaannya. Hal ini diharapkan dapat mendorong kreativitas, menghargai karya, serta mencegah plagiarisme.
“Perlindungan hak cipta memberi keamanan dalam berkarya, sekaligus menjadi insentif finansial dan pengakuan bagi pencipta. Dengan demikian, akan tumbuh motivasi untuk terus berinovasi dan melahirkan karya baru yang lebih kreatif,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hazali, serta sejumlah pejabat daerah dari Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kota Balikpapan, serta Bagian Hukum Pemda Kabupaten Paser. Turut hadir pula komunitas penggiat seni dari Panajam Paser Utara dan Balikpapan, Telkom Balikpapan, serta Rumah BUMN Kota Balikpapan.
Pada kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyerahkan beberapa sertifikat kekayaan intelektual, di antaranya Sertifikat Merek Rutaba kepada Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan, Merek Zadeaa Cookies, serta Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual Pasar Inpres Kebun Sayur kepada Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari DJKI, Dr. Novi Mirawanty, yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mia Kusuma F.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan yang bermanfaat bagi masyarakat. Selaras dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak”, kegiatan diseminasi ini menjadi bukti nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekosistem kreatif, UMKM, dan pelaku seni budaya di Kalimantan Timur.