NUNUKAN – Kejaksaan Negeri Nunukan memaparkan capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (10/12/2025).
Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., didampingi Kasi Pidsus, Adhiwisata Tappangan, S.H., serta Kasi Intel, Arga B.C. Sahertian, S.H. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Kajari Burhanuddin menjelaskan bahwa rangkaian HAKORDIA telah dimulai sejak Selasa (9/12/2025).
“Kami melaksanakan upacara peringatan HAKORDIA, kemudian membagikan stiker dan kaos HAKORDIA kepada masyarakat di alun-alun Nunukan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut digelar untuk mengajak masyarakat semakin peduli terhadap gerakan pemberantasan korupsi.
“Hari ini kami melanjutkan dengan menyampaikan kinerja penanganan perkara yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua perkara korupsi yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode anggaran 2016–2017, serta dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan PLBN Terpadu Labang pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
“Kedua perkara ini masih terus kami dalami, pemeriksaan saksi dan ahli sedang berjalan,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Nunukan juga telah menyelesaikan proses penuntutan perkara tindak pidana kepabeanan terkait penyelundupan satu unit mobil Land Cruiser HJ61 beserta satu dashboard mobil yang tidak tercantum dalam manifes.
“Perkara atas nama Rahmad Effendi Siregar, Yonfrit Tanu, dan Zainuddin telah mempunyai kekuatan hukum dan telah kami eksekusi pada 18 Maret 2025,” terangnya.
Selain itu, pihak kejaksaan juga telah mengeksekusi perkara tindak pidana korupsi BLUD RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG., sesuai surat perintah eksekusi tanggal 4 November 2025.
Sementara itu, upaya hukum kasasi masih berlangsung terkait perkara korupsi BLUD lainnya atas nama Nurhasanah alias Ana.
“Kami terus mengikuti proses kasasi ini. Jika nanti sudah inkrah, kami akan melakukan upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Pada kesempatan tersebut, Kejari Nunukan juga menyampaikan capaian penyelamatan kerugian negara, dari terpidana dr. Dulman Lekong telah membayar uang pengganti sebesar Rp950 juta.
Selain itu, terpidana Rahmad Effendi Siregar dan Zainuddin masing-masing melunasi denda kepabeanan sebesar Rp50 juta.
“Dengan begitu, total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.050.000.000 dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.
Dengan semangat HAKORDIA 2025, Kejaksaan Negeri Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan menghadirkan penegakan hukum yang transparan demi kepentingan masyarakat.



