TARAKAN – Lonjakan kasus HIV/AIDS di Kalimantan Utara memicu perhatian serius DPRD Provinsi Kaltara. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, meminta pemerintah segera mempercepat pembentukan regulasi yang lebih kuat untuk penanggulangan dan pengendalian HIV/AIDS di daerah.
Hal tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama OPD Pemprov Kaltara serta OPD kabupaten/kota se-Kaltara yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Rabu (20/5/2026).
Menurut Syamsuddin, pembentukan regulasi khusus dinilai mendesak mengingat tren kasus HIV/AIDS terus meningkat dan membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi.
“Kami sebelumnya sudah meminta pemerintah melalui Ketua KPA untuk membuat draft Pergub terkait penanggulangan HIV/AIDS. Ternyata draft-nya sudah ada, hanya saja belum masuk ke Biro Hukum,” ungkapnya.
Namun dalam rapat tersebut, pembahasan berkembang menjadi dua pilihan regulasi, yakni apakah cukup dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) atau perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ia menjelaskan, jika menggunakan Pergub maka langkah penanganan dapat lebih cepat dijalankan melalui penyusunan rencana aksi. Sementara jika berbentuk Perda, maka payung hukum dianggap lebih kuat karena menyentuh banyak sektor sekaligus.
“Karena ini lintas sektor, banyak yang mengusulkan agar dibuat dalam bentuk Perda. Apalagi penanganannya melibatkan dinas kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan hingga KPA,” katanya.
Syamsuddin juga mengingatkan bahwa DPRD Kaltara sebenarnya telah memiliki Perda Tahun 2024 tentang Pencegahan Penyakit Menular yang di dalamnya memuat HIV/AIDS. Namun regulasi tersebut masih akan dikaji apakah sudah cukup atau perlu aturan khusus yang lebih rinci.
“Komisi IV akan melakukan pembahasan internal untuk melihat kebutuhan regulasi ini. Pemerintah daerah juga akan membahasnya secara internal agar nantinya ada kesepahaman,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tarakan secara terbuka mendorong lahirnya Perda baru. Mereka menilai Perda HIV/AIDS yang dimiliki Tarakan sejak 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini.
Tarakan sendiri disebut menjadi wilayah dengan angka kasus HIV/AIDS tertinggi di Kaltara, disusul Kabupaten Nunukan. Kondisi itu dinilai membutuhkan langkah cepat agar penanganan tidak berjalan parsial.
“Harapannya ada payung hukum tingkat provinsi yang bisa menjadi acuan bersama dalam penanggulangan HIV/AIDS di seluruh Kaltara,” tutup Syamsuddin.






