TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah nyata dalam menangani penyebaran HIV/AIDS yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Kaltara.
Menurutnya, penanganan HIV/AIDS tidak boleh berhenti pada pembahasan regulasi semata, melainkan harus segera diwujudkan melalui aksi konkret di lapangan.
Hal itu disampaikan Supa’ad usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltara bersama OPD Pemprov Kaltara dan OPD kabupaten/kota se-Kaltara di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara, Tarakan, Rabu (20/5/2026).
“Kalau menurut saya, kita jangan lagi terlalu fokus pada pembahasan aturan baru. Dasar hukumnya sudah ada, sekarang tinggal bagaimana pemerintah bergerak cepat,” katanya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular telah mengatur HIV/AIDS sebagai penyakit menular langsung. Karena itu, pemerintah dinilai sudah memiliki landasan hukum untuk segera melakukan tindakan.
“Tidak perlu lagi terlalu lama bicara Pergub atau Perda baru. Tinggal bagaimana membentuk satgas atau memperkuat KPA supaya penanganannya berjalan,” ujarnya.
Supa’ad menilai kondisi di Tarakan saat ini cukup memprihatinkan karena penyebaran HIV/AIDS disebut mulai masuk ke lingkungan pendidikan, termasuk kalangan pelajar.
“Ini yang harus diantisipasi serius. Jangan sampai kasus terus meningkat dan menyasar generasi muda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya mobilitas masyarakat di Tarakan dan Nunukan yang dianggap menjadi salah satu faktor meningkatnya risiko penyebaran HIV/AIDS di wilayah tersebut.
“Tarakan ini pusat ekonomi, transportasi, dan mobilitas masyarakat sangat tinggi. Nunukan juga daerah transit. Ini harus menjadi perhatian khusus,” katanya.
Untuk mempercepat penanganan, Supa’ad mendorong pembentukan gugus tugas penanggulangan HIV/AIDS hingga tingkat daerah dengan melibatkan banyak unsur.
Menurutnya, edukasi harus dilakukan secara masif melalui sekolah, tokoh agama, lembaga pendidikan formal maupun non-formal agar masyarakat memahami bahaya penyebaran HIV/AIDS.
“Satgas harus diisi orang-orang yang memahami pola penyebaran dan cara pencegahannya. Edukasi itu penting,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Penurunan APBD Kaltara hingga Rp900 miliar disebut berdampak terhadap kemampuan pemerintah menjalankan program pencegahan secara maksimal.
Sebagai solusi, Supa’ad mengusulkan agar pemerintah menggandeng perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltara untuk ikut membantu program penanggulangan HIV/AIDS.
“Semua pihak harus terlibat. Jangan sampai persoalan serius seperti ini lambat ditangani hanya karena koordinasi dan anggaran,” pungkasnya.(*)





