TARAKAN – Setelah lebih dari satu dekade menjadi wacana yang berulang kali tertunda, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah akhirnya tuntas dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat yang digelar Rabu, 4 Maret 2026, di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan itu dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV bersama OPD terkait serta tim pakar ahli. Suasana pembahasan berlangsung serius, namun penuh semangat untuk menyudahi penantian panjang sejak 2013.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyebut selesainya pembahasan ini sebagai momentum penting bagi arah pembangunan daerah.
“Perda ini sudah lama sekali bergulir. Tahun 2013 masuk, 2019 diajukan lagi, lalu tertunda karena berbagai kendala termasuk pandemi. Tahun 2022 sempat dibahas kembali, namun belum selesai. Alhamdulillah, kali ini bisa kita tuntaskan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan lebih banyak difokuskan pada penyempurnaan aspek legal drafting dan penyesuaian dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Meski bersifat teknis, perda ini dinilai sangat strategis.
“Secara substansi sebenarnya sederhana, tapi urgensinya besar. Kita ingin pembangunan di Kaltara benar-benar responsif terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan,” katanya.
Menurut Syamsuddin, inti dari regulasi ini adalah rencana aksi daerah yang akan menjadi pedoman implementasi pengarusutamaan gender. Dari dokumen tersebut akan diturunkan kebijakan perencanaan, pengawasan, hingga penganggaran yang berpihak pada keadilan gender.
“Ke depan, setiap program harus dilihat dari perspektif gender. Termasuk penganggaran fasilitas pendukung seperti ruang laktasi dan kebutuhan lainnya. Semua harus berbasis rencana aksi daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pengarusutamaan gender bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan. Struktur pelaksanaannya melibatkan lintas sektor, dengan Sekretaris Daerah sebagai ketua pokja, Bappeda sebagai pelaksana teknis, serta seluruh perangkat daerah.
“Ini kerja kolektif. Tidak bisa berdiri sendiri. Semua perangkat daerah harus bergerak bersama,” tegasnya.
Meski pembahasan di DPRD telah dinyatakan selesai, tahapan selanjutnya masih menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Target kita, jika proses harmonisasi berjalan lancar, satu sampai dua bulan ke depan sudah bisa disahkan. Memang waktunya tidak sepenuhnya di tangan kita, tapi ini akan terus kita kawal,” ungkapnya optimistis.
Bagi Syamsuddin, hadirnya perda ini bukan sekadar melengkapi regulasi daerah, melainkan menjadi simbol komitmen bersama dalam menghadirkan pembangunan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara.
“Sudah terlalu lama tertunda. Kita ingin kali ini benar-benar selesai dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)






