NUNUKAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S-A (36), warga asal Buol, Sulawesi Tengah, menjadi korban penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh suami sirinya sendiri, A-M (42), di sebuah rumah sewa di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kalimantan Utara, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S. I. K., melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, mengatakan bahwa menurut keterangan korban yang juga menjadi pelapor, kejadian bermula saat keduanya tengah bekerja mengikat rumput laut. Pelapor sempat menegur pelaku karena tidak menjawab pertanyaan yang diajukan, hingga terjadi cekcok mulut. Ketegangan berlanjut saat keduanya kembali ke rumah sewa, di mana pelaku tiba-tiba mencekik leher korban, menampar pipinya sebanyak dua kali, dan mengancam akan memotong korban dengan sebilah parang.
“Pelaku sempat mengambil parang dan mengejar saya. Saya terjatuh dan bagian pinggang kiri saya terkena gagang parang,” ujar SA dalam laporannya ke Polsek Nunukan.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke pihak kepolisian. Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Harapan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 78 cm.
Kepolisian sempat memediasi kedua belah pihak, namun tidak ditemukan kesepakatan damai. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Nunukan menyatakan bahwa dugaan penganiayaan ini bukan yang pertama kali terjadi dalam hubungan keduanya, yang diketahui merupakan pasangan suami istri siri. Pelaku disebut kerap menunjukkan perilaku kasar akibat kecemburuan yang berlebihan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 subsider Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP.