NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan pandangan resmi terhadap rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Nunukan pada Senin, (7/7/ 2025).
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH, MH, menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Kami menyambut baik lahirnya perubahan perda ini sebagai bentuk harmonisasi kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional yang lebih terpadu,” ujarnya.
Bapemperda menilai penggabungan pajak dan retribusi daerah ke dalam satu regulasi akan memberikan efisiensi hukum serta kemudahan dalam pelaksanaannya di lapangan. Perubahan ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Meski demikian, DPRD memberikan catatan penting agar implementasi perda tidak semata-mata mengejar target pendapatan, melainkan juga memperhatikan peningkatan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan pengawasan ketat terhadap mekanisme pungutan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pajak dan retribusi.
“Pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan teknis yang cukup kepada para aparatur. Pemahaman yang baik sangat penting agar pelaksanaan perda ini tidak menimbulkan resistensi dari masyarakat,” tegas Andi Muliyono.
DPRD juga meminta agar prinsip keadilan sosial menjadi pertimbangan utama, terutama dalam penetapan tarif yang tidak memberatkan pelaku usaha mikro dan masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan.
“Prinsip keadilan dan proporsionalitas harus menjadi dasar dalam perumusan tarif agar tidak menciptakan ketimpangan baru,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merujuk pada surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 23 Juni 2025 yang menyampaikan hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Evaluasi tersebut mendesak percepatan pembahasan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Proses pembahasan dimulai sejak 13 Juni 2025 bersama OPD teknis, kemudian berlanjut dengan revisi sejumlah pasal pada 23 Juni 2025. Puncaknya, rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan berlangsung pada 30 Juni 2025, diikuti pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah pada 1 Juli 2025. Pada hari yang sama pula, Bapemperda melanjutkan pembahasan teknis bersama OPD terkait.
DPRD berharap, perubahan perda ini dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.(*dy)