Selasa, Maret 10, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Di Nunukan Seorang Pemuda Ditangkap Karena Setubuhi ABG

by Admin
20/03/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
A A
0
Di Nunukan Seorang Pemuda Ditangkap Karena Setubuhi ABG

NUNUKAN – Seorang pemuda Bernama inisial M-I-D-S (21) warga KTP Jl. Pasar Baru , Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara,  harus ditahan polisi karena dilaporkan setelah menyetubuhi anak dibawah umur alias anak baru gede (ABG).

Penahan ini dibenarkan oleh Kapolsek KSKP Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari,  M-I-D-S diamankan pada Hari Sabtu (01/03/2025).

Baca Juga

Insan Pers Nunukan Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Hangatnya Safari Ramadhan di Lapas Nunukan, Berbagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadhan

“Setelah mendapatkan laporan Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WITA, pelaku kami amankan dari dalam kamar salah satu hotel yang beralamat di Jl. KH. Agus Salim / Kampung Jawa, kemudian Pelaku di bawa ke kantor polisi untuk menjadi saksi atas perkara tersebut, kemudian setelah pelaku dilakukan berita acara interogasi oleh pihak kepolisian dan Pelaku mengakui perbuatanya dan berdasarkan 2 Alat bukti pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terang Andre dalam Press releasenya dengan media, Rabu (19/03/2025).

Menurut Andre korban merupakan anak Perempuan 15 tahun, dan masih berstatus pelajar.

“Pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, pada saat itu korban meminta izin belajar bersama temannya, namun hingga pukul 23.30 WITA korban tidak kembali kerumah, hingga pada hari sabtu tanggal 01 maret 2025 sekira pukul 00.30 WITA, orangtua korban yang datang melapor sekaligus meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk mencari keberadaan anaknya,” ujar Andre.

Lanjut Andre, setelah KSKP Nunukan menerima laporan dari keluarga korban (Pelapor) berinisial Ju, personel KSKP pun langsung Bersama-sama mencari keberadaan anak Perempuan Pelapor.

‘Pelapor bersama pihak kepolisian mendapati anak pelapor sedang berada di dalam sebuah kamar hotel bersama dengan seorang laki-laki yang biasa di panggil Abang, dan pada saat itu anak pelapor, mengaku bahwa telah disetubuhi oleh laki laki tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Andre.

Andre mengaku, awalnya pelaku hanya diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi, dan Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak dibawah umur tersebut (anak korban) dengan modus minta ditemani menyewa kamar untuk tantenya.

“Tersangka mengajak Korban menuju ke sebuah penginapan dengan mengatakan “temani dulu saya pergi menyewa penginapan karena ada tante saya datang dari sulawesi” dan Korban mengiyakan ajakan tersangka. Setelah Tersangka dan korban berada di penginapan, kemudian Tersangka memesan kamar dan menyuruh korban masuk ke dalam kamar penginapan tersebut lalu menyetubuhi korban sebanyak 2 kali.” Ujar Andre.

Terhadap perbuatanya pelaku langsung dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan Tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

Tags: cabulikn nusantarainti katakskp nunukan
Share235Tweet147SendShareSend
Previous Post

Perkuat Sinergitas Program P4GN, BNNP dan Binda Kaltara Kunjungi Lapas Tarakan

Next Post

Implementasi Program P4GN, Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Berita Lainnya

20 Maret Warga Juata Permai–Juata Krikil Gelar Takbir Keliling, Camat Sisca Maya Crenata Ingatkan Keamanan

20 Maret Warga Juata Permai–Juata Krikil Gelar Takbir Keliling, Camat Sisca Maya Crenata Ingatkan Keamanan

by Admin
10/03/2026
0

TARAKAN – Camat Tarakan Utara Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H menghadiri musyawarah persiapan Takbir Keliling Gabungan Juata Permai dan Juata...

Ilham Zain Dorong Ranperda Literasi Perkuat Ekosistem Buku di Kaltara

Ilham Zain Dorong Ranperda Literasi Perkuat Ekosistem Buku di Kaltara

by Admin
10/03/2026
0

TARAKAN – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)...

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan dan Literasi

Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan dan Literasi

by Admin
10/03/2026
0

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan...

Next Post
Implementasi Program P4GN,  Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Implementasi Program P4GN, Petugas Lapas Kelas IIB Nunukan Razia Kamar Hunian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • IPSS Tarakan Gandeng Pengusaha Pesisir Juata Laut, Salurkan Bantuan Ramadan ke 7 Panti Asuhan

    IPSS Tarakan Gandeng Pengusaha Pesisir Juata Laut, Salurkan Bantuan Ramadan ke 7 Panti Asuhan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Hangatnya Safari Ramadhan di Lapas Nunukan, Berbagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadhan

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Usai Video Wabup Nunukan Beredar, Bupati Pastikan Hubungan Tetap Harmonis

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Insan Pers Nunukan Tebar Kebaikan Ramadan, Bagikan Takjil untuk Masyarakat

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES