TARAKAN – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ilham Zain, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya membaca sekaligus membangun ekosistem literasi di Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Ilham Zain saat mengikuti rapat pembahasan draf Ranperda bersama Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026). Rapat tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager INOVASI Kaltara, tim pakar ahli, budayawan, akademisi, perwakilan OPD, serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Menurut Ilham, dukungan terhadap literasi harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Buku dan literasi itu seperti dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Jika buku tersedia tetapi budaya membaca tidak kuat, maka buku tidak akan banyak dimanfaatkan. Sebaliknya, jika minat membaca ada tetapi buku sulit diakses, itu juga menjadi kendala,” ujarnya.
Ia menilai kehadiran regulasi yang kuat sangat diperlukan agar program literasi di daerah dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Tanpa payung hukum yang jelas, berbagai inisiatif literasi yang telah berjalan dikhawatirkan sulit berkembang secara maksimal.
Ilham juga membagikan pengalamannya ketika menempuh pendidikan di Jilin University, Tiongkok. Ia mengaku terkesan melihat budaya membaca yang sangat kuat di lingkungan kampus maupun masyarakat.
“Ketika masuk ke perpustakaan, hampir semua orang fokus membaca buku. Itu menunjukkan bahwa literasi sudah menjadi budaya yang kuat,” katanya.
Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi gambaran bahwa budaya membaca dapat tumbuh kuat apabila didukung oleh kebijakan, fasilitas, serta lingkungan yang kondusif.
Selain itu, Ilham juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem perbukuan di Kalimantan Utara, mulai dari penulis, penerbit, hingga percetakan buku di daerah.
Ia menilai penulis lokal perlu mendapatkan ruang dan dukungan agar dapat terus berkarya tanpa harus menghadapi kendala dalam proses penerbitan.
“Jangan sampai penulis kita harus mencetak buku di luar daerah. Kita perlu memikirkan bagaimana percetakan buku juga dapat berkembang di Kaltara,” ujarnya.
Ia mencontohkan perkembangan literasi di Yogyakarta yang dinilai berhasil karena adanya ekosistem yang mendukung, mulai dari keberadaan penulis, penerbit, hingga percetakan buku yang mudah diakses.
“Ketika ekosistem literasi terbentuk dengan baik, maka buku akan lebih mudah diterbitkan dan diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Ilham juga menyebut Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi yang tengah dibahas memiliki karakter yang unik dan berpotensi menjadi salah satu regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur literasi di tingkat daerah.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi fondasi penting dalam mengembangkan berbagai program literasi di Kalimantan Utara.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan anggaran menjadi faktor penting agar implementasi perda dapat berjalan secara nyata.
“Jika regulasi sudah ada, maka implementasinya juga harus didukung anggaran. Tanpa dukungan anggaran, program literasi akan sulit berjalan optimal,” tegasnya.
Selain itu, Ilham yang juga terlibat dalam Pusdaksi (Pusat Data, Sumber Daya, dan Kajian Literasi) menyatakan kesiapan pihaknya untuk ikut mengawal implementasi perda tersebut.
“Kami siap mengawal perda ini secara positif, termasuk memberikan dukungan kajian dan informasi jika diperlukan,” katanya.
Ia berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat segera rampung sehingga menjadi landasan kuat dalam membangun budaya literasi serta mendorong lahirnya lebih banyak karya buku dari Kalimantan Utara.
“Ketika budaya membaca tumbuh kuat, maka generasi kita akan memiliki wawasan luas dan mampu bersaing di masa depan,” pungkasnya.





