Samarinda – Sebagai wujud pelaksanaan program Bantuan Hukum pada tahun anggaran 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur kembali menggelar acara Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum kepada 23 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Rabu, (17/09/2025).
Acara yang bertempat di ruang aula utama Kanwil Kementerian Hukum Kaltim tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali serta perwakilan dari 23 Lembaga Bantuan Hukum yang berasal dari wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Kakanwil Kemenkum Kaltim menyampaikan bahwa Addendum ini bertujuan untuk menegaskan kembali komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan merata bagi masyarakat miskin. Addendum ini sebagai upaya tindak lanjut dari kebijakan Badan Pembinaan Hukum Nasional yang telah melakukan evaluasi dan revisi anggaran pada periode Triwulan III untuk percepatan penyerapan anggaran Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum juga menyampaikan kepada seluruh PBH yang melaksanakan Addendum agar tetap memegang teguh prinsip keadilan, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mempunyai kesempatan yang sama dalam memperjuangkan keadlian hukum sesuai dengan regulasi yang ada., Jelas Ferry G.C.
Dengan adanya proses Addendum tersebut, Kanwil Hukum Kaltim berharap seluruh PBH dapat menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam menegakkan keadilan khususnya kepada masyarakat miskin, sehingga negara dapat menjamin keamanan warga negaranya yang dimana dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Red.Humas Kemenkum Kaltim)