NUNUKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H Apresiasi kerja tim gabungan di Nunukan seperti Polres dan TNI yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Namun ia juga melihat keberhasilan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mampu mendukung dan memerangi peredaran narkoba. Dan untuk terus mendukung hal tersebut Anton Suriyadi juga sampaikan kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan jangan pernah khawatir untuk melaporkan, apabila ada indikasi penyalahgunaan Narkoba yang ada di Lingkungannya.
“Saya Berharap kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan jangan pernah khawatir untuk melaporkan, apabila ada indikasi penyalahgunaan Narkoba yang ada di lingkungannya, sebagaimana yang telah dilakukan bersama-sama dalam memerangi kampung atau sarang narkoba”, ucapnya, Kamis (08/11/2024).
BNNK Nunukan sendiri akan terus berupaya mengedukasi masyarakat tetang bahaya narkoba dan akan terus bekerjasama dengan Polres Nunukan.
“Sesuai UU 35 kita nanti akan mencoba edukasi bersama Kasat Reskoba Polres Nunukan, bagaimana pemahaman masyarakat di kampung itu bisa mengubah pola pikir, karena kita tahu pengguna itu merupakan perilaku yang menyimpang tidak sesuai dengan sosial budaya dan kultur kita yang ada di Indonesia,” tuturnya.
Sebelumya Polres Nunukan bersama- sama dengan TNI dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan melaksanakan Joint Operation, Pengungkapan Perkara pengedar dan pengguna Narkoba, di Jl. Tanjung Kelurahan Nunukan Barat, 7 orang berhasil diamankan, Kamis (07/11/2024).
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan yaitu Ja (36), BA (38), SAM (25), MA (37), IL (29), JU (39) dan AA (35) warga Jl. Tanjung RT. 11 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltara.
Selain mengamankan para tersangka tim gabungan pun berhasil mengamankan barang bukti. Yaitu 9 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 25,97 gram. Uang tunai rp.200.000, 1 (satu) unit mesin speed 15 pk, 1 (satu) unit perahu kayu, 4 (empat) seperangkat alat hisap sabu berupa bong/tabung, pipet dan kaca fanbo, 2 (dua) sajam jenis badik dan tombak, 2 (dua) buah gunting, 13 (tiga belas) buah korek api, 41 (empat puluh satu) buah plastik transparan kecil pembungkus sabu, 8 (delapan) buah handphone, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) bungkus kapas, 1 (satu) buah tas merek eiger, 2 (dua) buah tas merk pancarkan putihmu, 1 (satu) buah penjepit bambu, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok sedotan. (*)