NUNUKAN – Pada Hari Minggu (22/09/2024) KPU Nunukan telah melaksanakan Rapat Pleno Tertutup untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati – Wakil Bupati Nunukan di Pilkada 2024
Dari Pleno Tertutup tersebut menghasilkan Keputusan Menetapkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024, pertama Drs. Basi., M.si sebagai Calon Bupati dan H. Hanafiah.,S.E.,M.si sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional,.
kedua H. Andi Muhammad Akbar Mattawang Djuarzah.,S.E.,M.M sebagai Calon Bupati dan Serfianus.,S.ip.,M.si Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Hanura, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gelora Indonesia.
Dan ketiga adalah H. Irwan Sabri.,S.E sebagai Calon Bupati dan Hermansusm,S.sos sebagai Calon Wakil Bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Bulan Bintang.
Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Nunukan tersebut maka dipastikan bahwa Pilkada Kabupaten Nunukan Tahun 2024 akan diikuti oleh 3 Pasangan.
Anggota KPU Divisi Teknis dan Penyelenggara, Abdul Rahman mengatakan usai penetapan maka tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor yang rencananya dilaksanakan pada hari Senin.
“ Pencabutan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan akan dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 23 September 2024, dimulai Pukul 20.00 WITA, bertempat di Halaman Kantor KPU Nunukan, Jl. Bharatu M Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan”,ungkap Rahman.
Terkait pelaksanaan, KPU Nunukan telah melakukan koordinasi kepada Bawaslu dan Polres Nunukan.
“Kami terus berkoordinasi dengan Bawaslu Nunukan dan Polres Nunukan, terkait kesiapan pelaksanaan/pengawasan dan pengamanan pada Tahapan Pencabutan Nomor Urut Paslon”,imbuhnya. (*)