NUNUKAN – Di momen bahagia Perayaan Natal tahun 2024 Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi khusus (RK) kepada 113 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), pada Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menerangkan, selain mendapatkan pemotongan masa hukuman diantaranya ada 2 orang langsung bebas.
“Perayaan Natal Tahun 2024 menjadi berkah tersendiri bagi narapidana beragama nasrani di Rutan, khususnya Lapas kelas IIB Nunukan, bahwa remisi yang diterima oleh narapidana beragama nasrani diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta sesuai peraturan lainnya yang berlaku dalam Pemasyarakatan” ujar Puang Dirham.
Remisi ini diberikan serentak oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatandan memberikan remisi natal kepada 15.807 warga binaan yang diikuti oleh seluruh UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara daring termasuk Lapas Nunukan.
Sementara ditengah Acara Pemberian RK Natal yang digelar terpusat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto turut menyampaikan amanat kepada para peserta kegiatan yang hadir secara langsung maupun daring.
““Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namu harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan Warga Binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” ujarnya.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang merayakan natal serta mendapatkan remisi. Ia mendorong para Narapidana dan Anak Binaan untuk terus meningkatkan produktivitas dan memperbaiki diri. Selain itu, apresiasi diberikan kepada petugas Pemasyarakatan, pemerintah, dan pihak terkait atas kontribusi mereka dalam mendukung pembinaan Warga Binaan.
“Saya berharap, pembinaan yang telah saudara-saudara sekalian terima dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang potensial, sehingga kembalinya saudara ke tengah masyarakat dapat memberikan nilai manfaat,” tuturnya. (*)