TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi Tahun 2026. Pembahasan tersebut digelar melalui rapat bersama sejumlah pemangku kepentingan di ruang rapat Hotel Swiss-Bel Tarakan, Selasa (10/3/2026).
Rapat dihadiri Ketua dan Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Provincial Manager INOVASI Kalimantan Utara, tim ahli, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kalangan budayawan, Dinas Perpustakaan Provinsi Kalimantan Utara, akademisi, serta perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.
Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengembangan literasi di Kalimantan Utara melalui payung hukum yang jelas.
Menurutnya, jika melihat substansi yang sedang dibahas, Ranperda tersebut berpotensi menjadi regulasi yang cukup penting dan bahkan bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Perda tentang Perbukuan dan Literasi ini berpotensi menjadi perda yang istimewa. Bukan hanya untuk daerah, tetapi juga dapat menjadi role model karena berpeluang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tentang literasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Karena menyangkut peningkatan kualitas sumber daya manusia, kami berharap pembahasan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan rumusan yang komprehensif,” katanya.
Syamsuddin juga menyampaikan apresiasi kepada pihak INOVASI Kalimantan Utara yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat pembahasan tersebut.
Menurutnya, dukungan tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mempercepat lahirnya regulasi yang mendorong pengembangan literasi di daerah.
“Fasilitasi rapat ini sangat membantu sehingga pembahasan dapat dilakukan lebih efektif dan fokus,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh BUMBT untuk membahas sejumlah poin penting yang perlu dilengkapi dalam rancangan perda tersebut.
Melalui pertemuan tersebut, berbagai pihak telah menyamakan persepsi sehingga kerangka besar Ranperda Perbukuan dan Literasi sudah terbentuk.
“Persepsi kita sudah sama. Berbagai poin penting yang sebelumnya menjadi perdebatan juga sudah dibahas dalam forum ini,” ungkapnya.
Dalam draf terbaru, sejumlah revisi juga telah dilakukan, di antaranya penajaman pembahasan antara aspek perbukuan dan budaya literasi. Selain itu, unsur kearifan lokal juga diusulkan untuk dimasukkan sebagai bagian dari penguatan literasi di daerah.
Pansus juga mendorong agar regulasi tersebut memberikan ruang penghargaan bagi penulis serta pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan literasi. Dukungan anggaran untuk pengembangan literasi dan perbukuan juga menjadi salah satu poin yang diperjelas dalam rancangan perda.
“Secara keseluruhan sudah cukup jelas. Harapannya pembahasan ini tidak akan memakan waktu lama lagi hingga dapat diselesaikan,” pungkasnya.(*ma)






