NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial AA, 25 tahun, warga Strat Buntu RT 007, Kelurahan Nunukan Utara, ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya temannya, penangkapan ini berujung pada ditemukannya narkotika jenis sabu siap edar di kediamannya.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan, “Awalnya kami menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan AA terhadap temannya. Setelah kami dalami, penganiayaan itu terkait masalah utang narkoba.”
Menurut polisi, AA sebelumnya memberikan sabu kepada temannya untuk dijual dan menagih hasil penjualannya. Ketika terjadi perselisihan soal pembayaran, AA menganiaya temannya.
Personel Polsek Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk menggeledah rumah AA, penggeledahan pun disaksikan Ketua RT setempat.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan dua bungkus plastik kecil berisi sabu seberat ±0,17 gram, satu kotak kardus hitam, gunting, 35 bungkus plastik transparan berbagai bentuk, satu keranjang putih, dan satu unit HP iPhone warna merah putih,” ujar Ipda Sunarwan.
Semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa tiga saksi, yaitu Bripda Herman Petrus Surya, Bripda Marianus Lebu Koda, dan Bripda Agus Syam.
Ipda Sunarwan menegaskan, “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkoba. Polisi akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika sesuai hukum yang berlaku.”
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan untuk memastikan semua pihak terkait diproses sesuai ketentuan hukum. (*Hms)






