TARAKAN – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 844 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Khusus (RK), dengan 5 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Utama Lapas Tarakan, Sabtu (21/3/2026), yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Fitroh Qomarudin.
Dalam sambutannya, Jupri menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Dari total penerima, sebanyak 835 orang mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 9 orang menerima Remisi Khusus II yang berujung pada pembebasan.
“Dari penerima RK II, lima orang langsung bebas, sementara empat lainnya masih harus menjalani denda atau pidana pengganti,” jelasnya.
Mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya. Adapun besaran remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari hingga dua bulan.
Jupri berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi titik awal perubahan bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Ini menjadi momentum untuk introspeksi diri. Kami berharap mereka dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif,” tambahnya.
Pemberian remisi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait lainnya yang mengatur hak-hak warga binaan, termasuk pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan.(*)





