Minggu, Januari 25, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

by Admin
10/05/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
A A
0
Satresnarkoba Polres Tarakan Ungkap Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

Baca Juga

Polres Kukar Ungkap Amankan Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu dari Dua Kasus

Temui Dinkes Tarakan, Komisi IV DPRD Kaltara Bahas Menekan Penyebaran HIV AIDS

Bupati Nunukan Tegaskan Isu Tiga Desa Masuk Malaysia Perlu Dipahami Utuh

TARAKAN –  A-L (45) asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tarakan karena tertangkap tangan menerima kiriman sabu sebanyak 60 bungkus dengan total berat lebih kurang 3,2 Kg. Sabtu 3 Mei 2025.

Menariknya dalam penyelundupan ini sabu-sabu tersebut ditemukan dalam perut ikan bandeng dikemas dalam 60 plastik benang kemudian dilapisi dengan lakban coklat. yang dikirim menggunakan  box Styrofoam dari pelabuhan Malundung Tarakan menuju pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggunakan kapal muatan (KM) Bukit Siguntang.

Kronologis pengungkapan berawal dari laporan atau informasi dari buruh pelabuhan bahwa dia mengangkat 2 box ikan yang dititipkan dari seorang yang tidak dikenal untuk di kirim ke parepare melalui KM Bukit Siguntang, pada Rabu 30 April 2025.

“Buruh tersebut merasa curiga dua box ikan tersebut terasa ringan dan tidak dingin dan di karung pembungkus box ikan tersebut tertulis nama cakra dan no.HP dengan alamat tujuan ke kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan. Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan Malundung untuk Memastikan isi box ikan tersebut”, jelas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. Sabtu (10/05/2025).

Atas informasi tersebut kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan pengecekan isi dari box ikan tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 60 bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“ Narkoba yang diduga jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening yang dililit lakban coklat dan sabu disembunyikan di dalam perut ikan. Atas dasar kejadian tersebut personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan kontrol delivery ke tujuan box ikan tersebut akan dikirim yang mana tujuan pengiriman ke Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sesuai yang tertulis di karung pembungkus box ikan tersebut”, ucapnya.

Lebih jauh Kapolres menerangkan, pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025, sekira pukul 02.00 KM Bukit Siguntang yang membawa box ikan tersebut sampai di pelabuhan nusantara yang berada di kabupaten Pare-Pare Tim opsnal satres narkoba polres tarakan selanjutnya mengikuti jalannya box ikan tersebut yang di bawah oleh supir angkot, sesampainya di kabupaten pinrang.

“Sesampainya di Kabupaten pinrang,  supir angkot tersebut menelpon nomor yang tertera pada box ikan dan akan bertemu di jalan poros pare pinrang (kariango, mattiro bulu) tidak lama kemudian datang seorang laki laki menggunakan angkot yang akan menjemput box ikan tersebut, kemudian tim opsnal satres narkoba polres tarakan langsung mengamankan seorang pria yang mengambil  box ikan tersebut”.

“ Dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bernama  A-L. kepada tim opsnal satres narkoba polres tarakan   ia mengakui untuk mengambil box ikan yang berisikan diduga  sabu tersebut atas perintah  Sdr.A yang berasal dari kota pinrang “, tambah kapolres.

Atas kejadian tersebut A-L kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat guna riksa lebih lanjut, dan kemudian dibawa ke kota Tarakan, beserta barang bukti yang diamankan   Berupa:

  1. 60 (enam puluh) bungkus plastic klipbening berisikan narkotika jenis

shabu.BRUTO : 3.803 Gram ,NETO : 3.237,2 Gram

  1. 30 (tiga puluh) plastic wrapping
  2. 1 (dua) buah box gabus ikan
  3. 10 (sepuluh) plastic bening pembungkus ikan
  4. 1 (satu) buah karung
  5. 1 (satu) buah lilitan lakban coklat
  6. 1 (Satu) Unit Handphone INFINIX warna Abu-Abu.

Modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba yang diduga dari tawau Malaysia ini dengan modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal untuk upaya mengelabui petugas di pelabuhan.

“A-L yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil pengakuan  telah melakukan pengambilan paket sabu dengan modus pengiriman ikan sebanyak 3 kali, dimana 2 kali berhasil lolos dan yang ke 3 gagal, tersangka  dalam melakukan sekali penjemputan diupah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) oleh saudara A yang kini DPO”, ungkap kapolres.

Dari pemeriksaan juga diketahui nilai ekonomis dari barang bukti narkoba tersebut jika perbandingan harga 1 gram sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berarti nilai ekonomisnya adalah 3.237,2 gram x Rp. 1500.000 = Rp. 4.855.800.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah ).

“Dengan hasil pengungkapan ini makan Jika perbandingan 1 gram setara dengan 12 orang sehingga orang yang dapat kami selamatkan sejumlah : 38,846 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam ) orang yang dapat di selamatkan”, tutur Kapolres.

A-L pun kini di Persangkaan dan Ancaman Pidana, Penerapan Pasal : Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak rp.10 miliar rupiah. (*ml)

Tags: ikn nusantarainti katapolda kaltarapolres tarakansabu dalam ikansatresnarkoba
Share234Tweet147SendShareSend
Previous Post

Kenalkan Produk UMKM Tarakan di Indonesia City Expo APEKSI VII Tahun 2025 Surabaya

Next Post

Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Berita Lainnya

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

Akademisi Puji Pidato Prabowo di Davos, Pertegas Beda Prabowonomics Vs Greedynomics

by Admin
24/01/2026
0

JAKARTA — Sejumlah akademisi dari berbagai disiplin ilmu menyampaikan pendapatnya terkait pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam forum World...

Polres Kukar Ungkap Amankan Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu dari Dua Kasus

Polres Kukar Ungkap Amankan Lebih dari 1,4 Kilogram Sabu dari Dua Kasus

by Admin
24/01/2026
0

KUKAR - Polres Kutai Kartanegara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam press release yang digelar di Ruang...

Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga

Kapolda Kaltara Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Penyediaan BBM dan Pelumas dengan Pertamina Patra Niaga

by Admin
23/01/2026
0

Balikpapan,— Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., menghadiri acara penandatanganan surat perjanjian kerja sama penyediaan bahan bakar...

Next Post
Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Ryan Antoni Apresiasi Respon Cepat Pemda Nunukan Hadirkan SOA Udara Nunukan–Krayan 2026

    Ryan Antoni Apresiasi Respon Cepat Pemda Nunukan Hadirkan SOA Udara Nunukan–Krayan 2026

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Gubernur Tetapkan UMP Kaltara 2026 Jadi Rp3,7 Juta

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Kabar Baik untuk Krayan, Penerbangan Subsidi Dimulai Lebih Cepat

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Bupati Nunukan Tegaskan Isu Tiga Desa Masuk Malaysia Perlu Dipahami Utuh

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Lapas Nunukan Berhasil Turut Panen Raya Serentak

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara ikn nusantara inti kata jmsi kaltara Kanwil Kemenkum Kaltim Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES