Rabu, Juni 25, 2025
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Timur

Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

by Admin
26/12/2024
in Kalimantan Timur, Kalimantan Utara
A A
0
Sebanyak 608 Orang Narapidana di KaltimTara Terima Remisi Natal 2024

SAMARINDA – Perayaan Natal Tahun 2024 menjadi berkah tersendiri bagi narapidana beragama nasrani di Rutan, Lapas dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) pada provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pasalnya pada hari natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2024, Seluruh narapidana beragama nasrani tersebut menerima potongan hukuman atau remisi khusus hari keagamaan.

Kakanwil Kemenkumham (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Kalimantan Timur, Gun Gun Gunawan melalui Kadivpas (Kepala Divisi Pemasyarakatan), Endang Lintang Hardiman menerangkan bahwa remisi yang diterima oleh narapidana beragama nasrani diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta sesuai peraturan lainnya yang berlaku dalam Pemasyarakatan.

Baca Juga

Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Menjelang Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Penuh Semangat Kader PKK Kabupaten Nunukan Ikuti Jambore dan Peringatan HKG ke-53

Satpolairud Polres Tarakan Laksanakan Pengamanan di Gereja Mawar Sharon

“Ada 13 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan yaitu 8 Lapas, 4 Rutan dan 1 LPKA di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Mereka sudah mengusulkan nama-nama narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” Jelas Kadivpas, Endang Lintang Hardiman.

“Dari usulan tersebut, Total narapidana yang berhak mendapatkan remisi natal tahun 2024 sebanyak 608 orang,” Lanjutnya.

Adapun rincian dari 608 orang narapidana yang menerima remisi natal yaitu, Lapas Narkotika Samarinda sebanyak 37 orang, Lapas Samarinda sebanyak 49 orang, Lapas Tenggarong sebanyak 3 orang, Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 7 orang, Lapas Bontang sebanyak 113 orang, Lapas Balikpapan sebanyak 37 orang, Lapas Tarakan sebanyak 79 orang, Lapas Nunukan sebanyak 111 orang dan Rutan Samarinda sebanyak 28 orang, Rutan Balikpapan sebanyak 15 orang, Rutan Tanah Grogot sebanyak 9 orang serta Rutan Tanjung Redeb sebanyak 44 orang.

Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa dari 608 orang narapidana yang menerima remisi natal, 3 orang narapidana diantaranya langsung bebas.

“Jadi syarat narapidana untuk mendapatkan remisi telah di atur jelas dalam Undang-undang Pemasyarakatan bahwa tidak pernah membuat masalah selama berada di Rutan, Lapas atau LPKA, Aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang terselenggara serta telah menunjukan perubahan sifat dan karakter menjadi seorang yang taat dan patuh terhadap peraturan dan hukum yang berlaku,” Jelasnya.

“Remisi khusus hari keagamaan (Natal) ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama nasrani, untuk agama lainnya menyesuaikan dengan perayaan hari raya masing-masing agama,” Ungkap Kadivpas, Endang Lintang Hardiman.

Dalam penyerahan Remisi pada Rutan, Lapas dan LPKA diwilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kadivpas, Endang Lintang Hardiman laksanakan monitoring dan memberikan secara langsung SK Remisi kepada narapidana di Lapas Bontang. (*)

Tags: remisi natal
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Momen Bahagia Perayaan Natal Tahun 2024 Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi ke 113 Napi

Next Post

Optimalisasi Pengamanan di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Selama Operasi Lilin Kayan 2024-2025

Berita Lainnya

Momen Bahagia Perayaan Natal Tahun 2024 Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi  ke 113 Napi

Momen Bahagia Perayaan Natal Tahun 2024 Lapas Kelas IIB Nunukan Memberikan Remisi ke 113 Napi

by Admin
25/12/2024
0

NUNUKAN – Di momen bahagia Perayaan Natal tahun 2024 Lapas Kelas IIB Nunukan memberikan remisi  khusus (RK) kepada 113 Warga...

Next Post
Optimalisasi Pengamanan di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Selama Operasi Lilin Kayan 2024-2025

Optimalisasi Pengamanan di Pelabuhan Tengkayu 1 Tarakan Selama Operasi Lilin Kayan 2024-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    Farah, Bocah 4 Tahun Asal Nunukan Butuh Uluran Tangan

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • 112 Pelajar Ikuti FLS3N 2025 Tingkat SD di Nunukan, Tunjukan Bakat dan Semangat kreativitas

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Penyelundupan Ballpress Senilai Rp162 Juta Digagalkan TNI AL Nunukan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • FLS2N SMP Nunukan 2025, Ajang Seni 94 Pelajar Satukan Bakat dan Persaudaraan

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Raih Nilai Rapor Hijau, 83 Siswa-siswi SDN 001 Nunukan Selatan Dinyatakan Lulus

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara IKN ikn nusantara inti kata jmsi lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES