NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan telah mengajukan 939 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 146 H.
Pengajua untuk mendapatkan Pengurangan Masa Pidana berupa Remisi khusus Idul Fitri telah disampaikan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada akhir Maret ini. Dan proses Pengusulan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang dirham merinci dari total 992 orang Narapidana beragama Islam, hanya 939 orang yang memenuhi syarat subtantif dan administratif, sisanya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi.
“Remisi Khusus Idul Fitri akan diberikan bertepatan dengan perayaan Hari Iful Fitri 1 Syawal 1446 H,” terang Puang, Jum’at (28/03/2025).
Ia pun juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan, baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.
“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” pungkasnya. (*)