Tarakan – Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan kesempatan kembali ke tengah masyarakat melalui program integrasi narapidana, Senin (16/3). Mereka dinyatakan telah memenuhi syarat untuk menjalani sisa masa pidana di luar lapas dengan pengawasan.
Dari jumlah tersebut, 7 orang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 5 orang lainnya menerima Cuti Bersyarat (CB). Seluruhnya merupakan narapidana dengan kasus narkotika dan tindak pidana umum.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menyampaikan bahwa pemberian hak integrasi ini didasarkan pada pemenuhan syarat administratif dan substantif. Para warga binaan dinilai telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko yang menurun.
Selain itu, mereka juga telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian hak integrasi bagi narapidana.
Jupri berpesan agar para warga binaan yang telah bebas dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, serta tetap menjaga perilaku positif yang telah dibangun selama menjalani masa pembinaan di dalam lapas.
“Kami berharap mereka dapat kembali beradaptasi di lingkungan masyarakat, menjaga diri, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pelayanan, pembinaan, serta pembimbingan kemasyarakatan, dengan tetap mengedepankan prinsip bebas dari pungutan liar dan diskriminasi.(*)






