Tanjung Selor – Dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Bulungan, Kepolisian Daerah Kalimantan Utara telah melancarkan aksi besar-besaran melalui Operasi Pekat Kayan 2025. Sasaran operasi yang digelar dari tanggal 10 Februari hingga 1 Maret 2025 ini mencakup hotel, penginapan, tempat prostitusi, serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di beberapa lokasi.
Dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan S.I.K., S.H., M.Si dan didampingi Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat S.I.K., M.Si serta AKBP. Hendra S.I.K yang mewakili Karoops Polda Kaltara. Press Release Hasil Operasi Pekat Kayan 2025 ini berlangsung terbuka di selasar Gedung Rupatama Kayan Polda Kaltara dan disiarkan secara live melalui media instagram Polda Kaltara, Senin (03/03/2025).
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Yudhistira Middyahwan kepada media menyampaikan operasi ini berhasil meraih pencapaian signifikan dengan pengamanan beberapa barang bukti berupa miras berbagai merek dan golongan.
Total sejumlah 907 botol dan 51 kaleng minuman beralkohol berhasil disita, termasuk jenis-jenis seperti Anggur Merah Cap Orang Tua hingga Bir Bintang. Selain penertiban miras ilegal, ada juga tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku penjualan miras tanpa izin, yang dilakukan oleh seseorang berinisial (S) di Tanjung Selor, yang telah diproses secara Tipiring.
“Dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, kami meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan. Sinergi antara Kepolisian dan komunitas lokal menjadi faktor penting dalam upaya ini. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan S.I.K., S.H., M.Si.
Razia yang dilakukan di beberapa hotel dan panti pijat juga mendapati sejumlah pasangan bukan suami/istri dan individu yang menyediakan layanan hubungan bandan. Sebagai langkah preventif, polisi menerapkan pembinaan melalui pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Upaya penggerebekan tempat hiburan malam di kota Tarakan menghasilkan temuan senjata tajam pada seorang laki-laki dewasa berinisial K (Kamarudin), yang kemudian dikenakan Pasal 2 Ayat (1) No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman yang berat. Satu lagi operasi menonjol adalah pemberantasan judi togel dengan penangkapan terhadap pelaku berinisial (Y) yang ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dari hasil Operasi Pekat Kayan Tahun 2025, tercatat tiga Laporan Polisi (LP) mencakup judi togel, undang-undang darurat sajam, dan tindak pidana ringan. Kegiatan tersebut menjadi bagian integral dari strategi Kepolisian Polda Kaltara dalam menegakkan Perda Kabupaten Bulungan No. 20 Tahun 2008 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta menghadapi prostitusi dan lain-lain faktor pekat.
Operasi Pekat Kayan 2025 telah menunjukkan komitmen Polda Kaltara dalam mencegah dan memberantas beragam tindak pidana, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan aman bagi seluruh masyarakat.(**)