Gubernur Tetapkan UMP Kaltara 2026 Jadi Rp3,7 Juta

Baca Juga

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltara Tahun 2026, Jumat (26/12).

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H. M.Hum telah menandatangani rangkaian Keputusan Gubernur Penetapan UMP Kaltara 2026 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltara 2026.

Adapun besaran upah minimum Tahun 2026 yang ditetapkan Pemprov Kaltara adalah sebagai berikut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/698/2025 tahun bahwa UMP Kaltara 2026 sebesar Rp3.755.243.

Sedangkan untuk UMSP Kaltara tahun 2026 ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/699/2025 tahun 2025 pada sektor minyak dan gas sebesar Rp3.814,864, sektor batu bara sebesar Rp3.806.846, dan sektor kelapa sawit sebesar Rp.3.798.828.

Selain SK UMP dan UMSP, Gubernur juga telah mengeluarkan SK Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan SK Upah Minumum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltara. Yakni berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/700/2025 bahwa untuk UMK Kabupaten Bulungan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.900.396.

Serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/701/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Bulungan di sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara sebesar Rp3.924.212 dan sektor pertambangan minyak dan gas (migas) sebesar Rp3.950.502.

Selanjutnya UMK Kabupaten Nunukan tahun 2026 berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/702/2025 sebesar Rp3.845.251,23, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/703/2025 menetapkan UMSK Kabupaten Nunukan di sektor pertanian, perkebunan, perkayuan sebesar Rp3.858.521,85 dan sektor pertambangan umum sebesar Rp3.871.874,86.

Sedangkan UMP Kota Tarakan tahun 2026 menjadi yang terbesar se-Kaltara dengan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/708/2025 yakni sebesar Rp4.742.169 dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/709/2025 menetapkan UMSK Kota Tarakan di sektor kayu lapis dan pertambangan minyak bumi sebesar Rp4.754.904.

UMK Kabupaten Malinau tahun 2026 melalui SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/704/2025 sebesar Rp4.040.073, dan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/705/2025 UMSK Kabupaten Malinau di sektor pertambangan dan kehutanan sebesar Rp4.050.886.

Berdasarkan SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/706/2025 UMK Kabupaten Tana Tidung tahun 2026 sebesar Rp3.870.800, serta SK Gubernur Kaltara nomor 100.3.3.1/707/2025 UMSK Kabupaten Tana Tidung di sektor pertanian serta pertambangan dan migas yakni sebesar Rp3.872.100.

Dikonfirmasi langsung Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara H. Asnawi, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa Keputusan Gubernur Kaltara akan segera ditindaklanjuti ke perusahaan dan masyarakat Kaltara.

“Penetapan UMP dan UMSP ini segera kita sosialisasikan kepada perusahaan, sektor swasta dan kepada para pekerja. Ini demi kepentingan pekerja dan perusahaan jadi untuk melaksanakan keputusan yang sudah dibuat,” kata Asnawi.

Asnawi menuturkan pada penetapan keputusan terkait UMP dan UMSP mengalami perbedaan, untuk UMSP Kaltara lebih tinggi sedikit dari UMP Kaltara.

“UMP itu standarnya, sedangkan UMSP itu sektornya ada sektor batu bara, sektor pertambangan serta sektor minyak dan gas. Itulah tugas dari kami mensosialisasikan kepada pemberi kerja dan pekerjanya agar mereka sama-sama tahu hak dan kewajibannya,” jelasnya.

Terkait kebijakan kenaikan UMP dan UMSP Kaltara tahun depan ini, ia memastikan pihaknya selaku perangkat daerah terkait akan melakukan pengawasan dengan membuka ruang pengaduan kepada siapapun untuk memberikan informasi terkait perusahaan yang tidak menerapkan pembayaran gaji kepada karyawan tidak sesuai UMP maupun UMSP yang ditetapkan.

Plt. Dinsnakertrans ini menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan demi memberikan pengawasan agar UMP dan UMSP di tahun 2026 ini benar-benar diterapkan oleh pihak perusahaan.

“Saya mengingatkan bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja di bawah UMP dan UMSP itu menjadi tugas pengawas ketenagakerja untuk mengadakan pengawasan. Hal ini akan ada tindak lanjut terhadap pengawasan kerja,” tegas Asnawi.

Asnawi mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab guna menjaga stabilitas hubungan industrial di Kaltara.

Ia menjelaskan penetapan UMP dan UMSP tersebut berdasarkan rapat pleno dilaksanakan dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Daerah pada Sabtu 20 Desember 2025 lalu.

“Penetapan ini agar para pekerja tahu dengan naiknya gaji mereka maka pendapatan mereka lebih bagus dan kesejahteraan semakin bagus. Dengan kenaikan gaji maka pengawai akan berbelanja yang otomatis akan meningkatkan perputaran ekonomi di Kaltara,” pungkasnya. (dkisp)

Berita Lainnya

Next Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *