NUNUKAN – Gerak cepat personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengamanan rutin kedatangan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang pada Kamis (22 /01/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Saat itu, personel Polsek KSKP yang melaksanakan pengamanan mencurigai sembilan orang penumpang yang baru turun dari kapal dan berjalan keluar dari gerbang pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, petugas memperoleh keterangan bahwa rombongan tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur dan baru saja tiba di Nunukan menggunakan KM Bukit Siguntang.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa salah satu penumpang mengakui membawa sejumlah CPMI untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Dari hasil pemeriksaan, salah seorang penumpang bernama S-L mengakui bahwa dirinya membawa tujuh orang CPMI asal Nusa Tenggara Timur untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Malaysia, melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen,” jelas IPTU Andre.
Kapolsek menerangkan bahwa rencana keberangkatan para CPMI tersebut akan dibantu oleh seorang pria bernama E-N, para CPMI rencananya diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan menuju Malaysia melalui jalur sempadan perbatasan Indonesia–Malaysia, dengan rute Dermaga Sungai Bolong menuju Dermaga Sungai Ular, kemudian dilanjutkan ke wilayah Seimenggaris hingga ke perbatasan.
Dari hasil penyelidikan awal, S-L diduga melakukan perekrutan, pemindahan, dan pengiriman tujuh CPMI dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa imbalan sebesar RM 1.320 atau setara Rp5.280.000 apabila berhasil mempekerjakan para CPMI tersebut di perusahaan perkebunan kelapa sawit Usahawan Borneo Group di Kalabakan, Malaysia.
Sementara itu, E-N berperan aktif membantu proses pemberangkatan dengan menjemput para CPMI di Pelabuhan Nunukan, mengarahkan perjalanan menuju dermaga tradisional Sungai Bolong, membawa CPMI menggunakan speedboat ke Sungai Ular, hingga mencarikan kendaraan menuju wilayah perbatasan dengan imbalan sebesar Rp2.000.000.
Sekitar pukul 17.50 WITA, personel Unit Reskrim Polsek KSKP mengamankan dua terduga pelaku beserta tujuh CPMI di area Pelabuhan Tunon Taka. Selanjutnya, seluruhnya dibawa ke Mapolsek KSKP Tunon Taka untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, tujuh lembar tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, serta satu lembar fotokopi paspor atas nama Semi Lette.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda kategori V hingga kategori VII.
IPTU Andre Azmi Azhari menegaskan bahwa Polsek KSKP akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sebagai pintu keluar masuk penumpang.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan pelabuhan guna mencegah perdagangan orang dan pengiriman CPMI secara nonprosedural, demi melindungi keselamatan dan hak warga negara Indonesia,” tegasnya. (*Rls)






