NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka kembali menunjukkan kinerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Hanya dalam hitungan hari, pelaku pencurian uang jutaan rupiah di konter handphone Bismillah Cell, Kelurahan Nunukan Timur, berhasil diamankan.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., dalam press release pada Selasa (4/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi personel gabungan Polsek KSKP Tunon Taka, Jatanras Polres Nunukan, serta Unit Reskrim Polsek Nunukan.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah TKP, dan analisis rekaman CCTV. Alhamdulillah, pelaku dapat kami identifikasi dan amankan dalam waktu singkat,” ujar IPTU Andre.
Kasus pencurian ini diketahui terjadi pada Selasa (27/01/2026), sekitar pukul 00.41 Wita, di konter Bismillah Cell yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, RT 14, Kelurahan Nunukan Timur. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat hendak membuka konternya sekitar pukul 08.00 Wita dan mendapati kaca jendela konter sudah pecah serta terbuka.
Setelah memeriksa isi konter, korban menemukan uang tunai yang disimpan di dalam laci meja telah hilang dengan total kerugian mencapai Rp7.874.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek KSKP Tunon Taka.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AR, seorang residivis pencurian yang berdomisili di wilayah Nunukan. Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat berjalan kaki menuju konter pada dini hari sebelum melancarkan aksinya.
Kerja cepat tim gabungan membuahkan hasil. Pada Sabtu malam, (31/01/2026), sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di depan rumahnya tanpa perlawanan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak jendela samping konter, memanjat masuk, lalu mengambil uang di dalam laci. Uang hasil curian tersebut digunakan untuk bermain judi,” jelas IPTU Andre.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil pencurian sebesar Rp304.000, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, batu, serpihan kaca, satu unit handphone, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek KSKP Tunon Taka untuk proses hukum lebih lanjut. (*Rls)




