NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan .
Melalui bantuan hukum nonlitigasi di bidang perpajakan, Kejari Nunukan berhasil memulihkan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah dari tunggakan pajak daerah.
Capaian tersebut disampaikan dalam press release pemulihan keuangan daerah yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jumat (06/02/2026).
Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik atas kinerja Kejari Nunukan dalam membantu Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Press release dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negri Nunukan, Burhanuddin, S.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nunukan Eka Prasetyadi, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhiwisata Tappangan, S.H., bersama jajaran Kejaksaan Negeri Nunukan, turut hadir Sekretaris Bapenda Kabupaten Nunukan, Heberli.
Burhanuddin menjelaskan bahwa pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan hasil pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Nunukan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Bapenda Kabupaten Nunukan tertanggal 21 Januari 2026.
“Melalui Surat Kuasa Khusus tersebut, Kejaksaan Negeri Nunukan diberi kewenangan untuk mewakili Bapenda dalam rangka penagihan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan/atau Minuman,” kata Burhanuddin.
Sebagai tindak lanjut, Jaksa Pengacara Negara mengundang pihak wajib pajak untuk menjalani proses bantuan hukum nonlitigasi melalui mekanisme negosiasi yang dilakukan secara daring.
Dari hasil negosiasi tersebut, satu wajib pajak menyatakan kesanggupan melunasi tunggakan PBJT masa pajak Juni 2023 sebesar Rp455.761.000, serta membayar denda administratif sebesar Rp164.073.960. Seluruh pembayaran tersebut disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Nunukan.
“Dengan terpenuhinya kewajiban wajib pajak tersebut, maka permasalahan dinyatakan selesai dan tidak menimbulkan potensi sengketa hukum di kemudian hari,” jelas Burhanuddin.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kabupaten Nunukan, Heberli, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nunukan atas pendampingan aktif dalam penagihan pajak daerah tertunggak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Nunukan yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Nunukan, khususnya Bapenda, dalam melakukan penagihan pajak daerah. Pendampingan ini merupakan bagian dari kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Kejaksaan Negeri Nunukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Bapenda dan Kejari Nunukan telah memberikan hasil nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Nunukan.
“Hari ini kita melihat satu wajib pajak dengan nilai tunggakan cukup besar berhasil diselesaikan. Atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, kami berharap sinergi ini terus berjalan dan semakin ditingkatkan ke depannya,” tambah Heberli.
Sementara itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Nunukan Eka Prasetyadi, menegaskan bahwa capaian tersebut baru langkah awal dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah.
“Saat ini baru satu wajib pajak yang ditangani, kami telah meminta data wajib pajak lainnya yang masih menunggak. Ke depan, Kejaksaan Negeri Nunukan bersama pemerintah daerah membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Daerah agar tidak ada lagi tunggakan pajak hingga bertahun-tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui satgas tersebut, pendekatan penagihan pajak akan dilakukan secara lebih aktif, persuasif, dan berkelanjutan demi meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan PAD Kabupaten Nunukan. (*Rls)






