KUBAR – Praktik peredaran narkotika di Kecamatan Melak kembali terkuak dengan temuan yang mencengangkan. Dua sertifikat tanah hak milik diduga dijadikan jaminan untuk memperoleh sabu, menambah daftar panjang dampak destruktif narkoba.
Berdasarkan informasi dari Facebook resmi Polda Kaltim, pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Melak pada Rabu malam (11/02/26).
Rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, menjadi lokasi penggerebekan. Aparat mengamankan empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM. Seorang pria berinisial AS yang datang untuk membeli sabu juga turut diciduk.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut disita 233,68 gram sabu siap edar serta uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, alat hisap, serta barang-barang bernilai tinggi seperti senapan angin PCP, drone, laptop, dua sertifikat tanah hak milik, dan sebilah badik.
Menurut Kapolsek, temuan sertifikat tanah sebagai barang jaminan menunjukkan betapa seriusnya dampak penyalahgunaan narkoba, di mana aset berharga pun dipertaruhkan.
“Keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(*)






