TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi serta Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Rapat yang berlangsung pada Rabu (25/02/2026) di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara itu dihadiri Ketua dan anggota Pansus IV DPRD Kaltara, OPD terkait, serta tim pakar ahli.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kaltara, Dr. Ilham Zain, menekankan urgensi lahirnya Perda Perbukuan dan Literasi. Menurutnya, fluktuasi minat baca masyarakat selama beberapa tahun terakhir menuntut adanya payung hukum yang mengatur alokasi anggaran, distribusi buku, serta pengembangan fasilitas perpustakaan hingga ke tingkat desa.
“Perkembangan minat baca atau kegemaran membaca di Kaltara memang berpuncak-puncak. Dari 2023 ke 2024 sempat berada di posisi 10, kemudian turun ke urutan 13–14. Penurunan ini salah satunya dipengaruhi oleh pertambahan jumlah penduduk, termasuk migrasi pencari kerja yang membuat pembagi statistik menjadi lebih besar,” jelas Dr. Ilham.
Ia menambahkan, meski berbagai festival literasi dan kunjungan perpustakaan rutin dilakukan, perhitungan skor literasi tetap terdampak oleh jumlah penduduk. “Artinya, tantangan kita adalah bagaimana menumbuhkan minat baca secara berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota, agar generasi muda Kaltara siap menghadapi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Raperda Perbukuan dan Literasi ini tidak hanya mengatur tentang distribusi buku, tetapi juga menyediakan alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk mendukung penulis, penerbitan buku, serta kegiatan literasi. “Kalau ada payung hukum ini, penulis tidak kesulitan, penerbitan buku lebih lancar, dan perpustakaan kita bisa terus memperbarui koleksi,” kata Dr. Ilham. Saat ini, koleksi perpustakaan provinsi baru sekitar 15 ribu judul, sedangkan target minimal yang diharapkan mencapai 25 ribu judul.
Lebih jauh, Dr. Ilham menekankan pentingnya memperkuat jaringan perpustakaan hingga ke desa. Buku lama yang tidak aktif akan didistribusikan ke desa-desa, sehingga sirkulasi tetap berjalan. “Perpustakaan desa juga harus mendapatkan perhatian. Misalnya, seperti yang dilakukan Malinau, di mana satu desa bisa menganggarkan 15 juta setahun untuk perpustakaan. Dengan adanya Perda, alokasi dana ini bisa lebih terjamin dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, DPK rutin menggelar program literasi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat, seperti English Funday, kunjungan sekolah menengah dan perguruan tinggi, serta festival literasi. Program-program ini menjadi bagian dari upaya menumbuhkan budaya membaca sejak dini dan menjangkau berbagai kalangan.
Terkait draft Raperda, Pansus IV DPRD Kaltara mencatat terdapat 22 pasal yang akan diperluas dan diperkuat. Beberapa poin yang menjadi fokus antara lain insentif dan reward bagi penulis, penguatan manajemen perpustakaan, distribusi buku hingga ke tingkat desa, serta inovasi layanan literasi yang dapat menjangkau masyarakat luas.
“Perda ini tidak hanya penting sebagai aturan teknis, tetapi juga diharapkan menjadi role model bagi daerah lain di Indonesia. Dengan sinkronisasi antar OPD, dukungan dari akademisi dan pakar, serta perhatian terhadap distribusi dan fasilitas, Raperda ini bisa meningkatkan literasi masyarakat secara signifikan,” ujar Dr. Ilham.
Rapat pembahasan akan dilanjutkan pekan depan untuk menyempurnakan draft Raperda, sebelum dibawa ke forum lebih luas. Pansus IV DPRD Kaltara menegaskan percepatan dan pendalaman materi menjadi kunci agar Perda kelak dapat mengangkat budaya membaca sebagai bagian dari identitas masyarakat Kalimantan Utara. (*)





