NUNUKAN – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan. Sebanyak 857 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) yang telah disetujui pemerintah, dengan satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Penyerahan remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, kepada perwakilan penerima.
Puang Dirham, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara terhadap proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Kami bersyukur pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 857 warga binaan telah mendapatkan Remisi Khusus. Ini merupakan penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Data Lapas mencatat, jumlah penghuni saat ini mencapai 1.109 orang, terdiri dari 1.024 narapidana dan 85 tahanan. Dari total tersebut, sebanyak 910 orang merupakan warga binaan beragama Islam yang menjadi penerima remisi Idul Fitri tahun ini.
Rincian remisi menunjukkan mayoritas narapidana menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, yakni sebanyak 543 orang. Sementara 126 orang mendapatkan remisi 15 hari, 142 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 47 orang memperoleh remisi dua bulan. Adapun satu narapidana lainnya langsung bebas melalui Remisi Khusus II.
Menariknya, penerima remisi tahun ini didominasi oleh kasus narkotika yang mencapai 591 orang, selain itu, terdapat pula kasus perlindungan anak sebanyak 119 orang, pencurian 69 orang, serta sejumlah kasus lain seperti penggelapan, penganiayaan, hingga tindak pidana korupsi.
Untuk kasus tertentu, seperti narkotika dengan vonis di atas lima tahun, sebanyak 523 narapidana diusulkan mendapatkan remisi sesuai aturan yang berlaku, sementara itu, dua narapidana kasus korupsi masing-masing memperoleh remisi satu bulan.
Tak hanya narapidana dewasa, dua anak binaan juga mendapatkan perhatian melalui usulan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP) selama 15 hari.

Puang Dirham berharap, remisi ini dapat menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik.
“Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan keimanan dan memperbaiki diri. Khusus bagi yang bebas, manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan jangan mengulangi kesalahan,” pesannya.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas pembinaan agar proses reintegrasi sosial warga binaan berjalan optimal dan berkelanjutan. (*ma)






