NUNUKAN, IKN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan kembali menunjukkan kinerja impresif dalam mengungkap tindak pidana pencurian kabel listrik yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari personel di lapangan.
“Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap pelaku pencurian kabel listrik yang terjadi di beberapa Lokasi, keberhasilan ini berkat kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku,” ujar Sunar wan, Kamis (16/04/2026).
Kasus pertama terjadi di Gedung Rusunawa Nunukan dan Gedung KNPI di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Peristiwa pencurian berlangsung dalam rentang waktu 18 Maret hingga 11 April 2026.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi dari pihak kepolisian terkait adanya dugaan pencurian kabel di lokasi tersebut, saat dilakukan pengecekan, diketahui benar telah terjadi pencurian dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial S (22) saat hendak menjual tembaga hasil curian.
“Pelaku kami amankan saat akan menjual hasil curiannya. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Rusunawa dan Gedung KNPI,” jelas Sunarwan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 17 kilogram kabel tembaga, alat potong seperti tang, kater, obeng, karung berisi kupasan kabel, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku.
Selain itu, Satreskrim Polres Nunukan juga mengungkap kasus serupa berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 10 April 2026.
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial DA (34) yang ditangkap saat hendak menjual tembaga hasil pencurian di wilayah Nunukan Tengah.
Peristiwa bermula saat korban mendapati listrik di rumahnya padam pada dini hari, setelah dilakukan pengecekan, ternyata kabel listrik telah dipotong dan hilang. Kejadian serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7 juta.
“Pelaku berhasil diamankan saat akan menjual hasil kejahatannya, ia mengakui telah melakukan pencurian kabel di beberapa lokasi,” ungkap Sunarwan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain kabel tembaga, tang, karung, potongan besi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan seluruh barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP tentang pencurian.
“Polres Nunukan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Sunarwan.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Nunukan dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang merugikan masyarakat luas. (*Rls-Hms)






