TARAKAN – Kasus penganiayaan yang berujung maut terjadi di Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 18.37 WITA. Aparat Satreskrim Polres Tarakan kini tengah mendalami motif di balik insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula dari keributan yang terdengar oleh warga di sekitar lokasi kejadian. Saat saksi mendatangi sumber suara, korban sudah dalam kondisi terjatuh di jalan.
“Korban ditemukan tersungkur di aspal bersama sepeda motornya. Dua orang terduga pelaku terlihat melarikan diri setelah kejadian,” jelasnya.
Korban berinisial A (41), warga Karang Balik yang bekerja sebagai buruh tani/perkebunan, sempat mendapatkan pertolongan dari warga. Namun saat dalam perjalanan menuju Puskesmas Karang Rejo, korban dinyatakan meninggal dunia.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial IR (36), warga Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur. Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Motif masih kami dalami, termasuk dugaan adanya kaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Reginald.
Berdasarkan hasil visum luar dari RSUD Jusuf SK, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut kanan dengan kedalaman sekitar 13 cm. Luka tersebut memiliki ciri satu sisi tajam dan satu sisi tumpul, yang mengindikasikan penggunaan senjata tajam.
Selain luka fisik, ditemukan pula tanda-tanda korban mengalami kekurangan oksigen sebelum meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku, serta telepon genggam milik korban. Tim juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka IR ditahan di Mapolres Tarakan dan dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (*rls)






