TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).
Rapat ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb guna memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan terbaru perpajakan.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., memimpin jalannya rapat dan menegaskan pentingnya kesamaan persepsi dalam perhitungan pajak agar tidak terjadi kekeliruan administrasi di akhir tahun.
Ketua DPRD Kalimantan Utara dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya akurasi dalam penghitungan PPh 21, terutama setelah diberlakukannya kebijakan baru.
“Perubahan skema perhitungan pajak melalui Tarif Efektif Rata-rata tentu memerlukan pemahaman yang lebih detail. Oleh karena itu, kegiatan ini sangat penting agar seluruh anggota DPRD dapat menghitung dan melaporkan pajak dengan benar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketelitian dalam administrasi perpajakan akan berdampak langsung pada kualitas tata kelola keuangan lembaga.
“Kita ingin memastikan tidak ada kesalahan yang berulang, baik dalam pemotongan maupun pelaporan. Ini bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga tata kelola yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada PMK 168/2023 dengan pendekatan kumulatif tahunan melalui skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Melalui kegiatan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi perpajakan serta mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (*)




