Senin, Agustus 24, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

ASN Nunukan Kini Bisa Kerja Fleksibel, Jumat WFH Mulai Berlaku

by Admin
08/04/2026
in Daerah, Nunukan, Pemkab Nunukan
A A
0
ASN Nunukan Kini Bisa Kerja Fleksibel, Jumat WFH Mulai Berlaku

Foto ASN di Lingkungan Pemkab Nunukan saat Pelantikan (Eddy S)

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai awal April 2026, para pegawai tidak lagi sepenuhnya bekerja dari kantor karena setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 yang ditandatangani Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada 2 April 2026.

Baca Juga

Kuis Tanakame Bertanya, Cara TNKM Tinggalkan Pesan Konservasi

Menteri Kehutanan Sambangi Stan TNKM, Apresiasi Pengabdian Rimbawan di Perbatasan

Elai Jadi Cara Balai TNKM Kenalkan Kekayaan Hayati Kayan Mentarang

Aturan ini menjadi langkah lanjutan dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih modern, efektif, dan efisien.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sistem kerja ASN kini dilakukan secara fleksibel melalui dua mekanisme, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau WFH.

“Pelaksanaan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” demikian isi kebijakan tersebut.

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati skema kerja dari rumah, pegawai yang bertugas di layanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sejumlah jabatan seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga tetap menjalankan tugas secara WFO.

Unit layanan penting seperti pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga layanan transportasi dan ketertiban umum juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh perubahan sistem kerja ini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap terjadi percepatan transformasi digital dalam birokrasi.

Penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tanda tangan digital, hingga presensi online akan semakin diperkuat untuk mendukung kinerja ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran, pengurangan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, hingga penghematan listrik dan bahan bakar menjadi bagian dari langkah konkret yang diharapkan berdampak langsung pada pengeluaran daerah.

“Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban yang sama seperti saat bekerja di kantor, mereka harus responsif terhadap arahan pimpinan, tetap hadir jika ada agenda penting yang membutuhkan tatap muka, serta melaporkan kinerja secara digital,” terang Bupati dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja antara WFH dan WFO, memastikan komunikasi tetap berjalan lancar secara daring, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala.

Mereka juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada bupati setiap bulan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis, penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih sehat, adaptif, dan berorientasi pada hasil. (*)

Tags: asn nunukanbupati nunukaninti katakaltaraNunukanpemkab nunukanwfa nunukan
Share243Tweet152SendShareSend
Previous Post

Kaltara–Sabah Perkuat Kolaborasi Ekonomi Biru Berbasis Lingkungan

Next Post

Pertamina Cek Langsung Proses Pengisian LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Aman hingga Konsumen

Berita Lainnya

Hutan Perbatasan Nunukan Simpan Kekayaan Endemik, dari Lutung Banggat hingga Rafflesia Pricei

Hutan Perbatasan Nunukan Simpan Kekayaan Endemik, dari Lutung Banggat hingga Rafflesia Pricei

by Admin
20/08/2026
0

NUNUKAN – Di balik bentang hutan yang membentang di kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan, tersimpan kekayaan hayati yang menjadi bagian penting...

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Kabar Baik Guru PPPK, Pemerintah Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

by Admin
20/08/2026
0

JAKARTA – Kepastian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru. Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepahaman...

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

Detik-Detik Proklamasi di Tengah Jalan, Warga Tarakan Bentangkan Bendera Raksasa

by Admin
17/08/2026
0

TARAKAN — Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, berlangsung dengan cara yang berbeda. Puluhan warga...

Next Post
Pertamina Cek Langsung Proses Pengisian LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Aman hingga Konsumen

Pertamina Cek Langsung Proses Pengisian LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Aman hingga Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Merah Putih Menyapa Warga Nunukan, Polres Bagikan 500 Bendera Jelang 17 Agustus

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Hutan Perbatasan Nunukan Simpan Kekayaan Endemik, dari Lutung Banggat hingga Rafflesia Pricei

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Elai Jadi Cara Balai TNKM Kenalkan Kekayaan Hayati Kayan Mentarang

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES