Kamis, Oktober 15, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Daerah

ASN Nunukan Kini Bisa Kerja Fleksibel, Jumat WFH Mulai Berlaku

by Admin
08/04/2026
in Daerah, Nunukan, Pemkab Nunukan
A A
0
ASN Nunukan Kini Bisa Kerja Fleksibel, Jumat WFH Mulai Berlaku

Foto ASN di Lingkungan Pemkab Nunukan saat Pelantikan (Eddy S)

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai awal April 2026, para pegawai tidak lagi sepenuhnya bekerja dari kantor karena setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 yang ditandatangani Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada 2 April 2026.

Baca Juga

HUT ke-27 Nunukan, Raden Iwan Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesinambungan Pembangunan

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Ajak Masyarakat Nunukan Zumba Ceria

11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

Aturan ini menjadi langkah lanjutan dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih modern, efektif, dan efisien.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sistem kerja ASN kini dilakukan secara fleksibel melalui dua mekanisme, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau WFH.

“Pelaksanaan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” demikian isi kebijakan tersebut.

Namun, tidak semua ASN bisa menikmati skema kerja dari rumah, pegawai yang bertugas di layanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, sejumlah jabatan seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga tetap menjalankan tugas secara WFO.

Unit layanan penting seperti pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga layanan transportasi dan ketertiban umum juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh perubahan sistem kerja ini.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap terjadi percepatan transformasi digital dalam birokrasi.

Penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tanda tangan digital, hingga presensi online akan semakin diperkuat untuk mendukung kinerja ASN.

Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran, pengurangan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, hingga penghematan listrik dan bahan bakar menjadi bagian dari langkah konkret yang diharapkan berdampak langsung pada pengeluaran daerah.

“Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban yang sama seperti saat bekerja di kantor, mereka harus responsif terhadap arahan pimpinan, tetap hadir jika ada agenda penting yang membutuhkan tatap muka, serta melaporkan kinerja secara digital,” terang Bupati dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja antara WFH dan WFO, memastikan komunikasi tetap berjalan lancar secara daring, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala.

Mereka juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada bupati setiap bulan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis, penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih sehat, adaptif, dan berorientasi pada hasil. (*)

Tags: asn nunukanbupati nunukaninti katakaltaraNunukanpemkab nunukanwfa nunukan
Share243Tweet152SendShareSend
Previous Post

Kaltara–Sabah Perkuat Kolaborasi Ekonomi Biru Berbasis Lingkungan

Next Post

Pertamina Cek Langsung Proses Pengisian LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Aman hingga Konsumen

Berita Lainnya

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Ajak Masyarakat Nunukan Zumba Ceria

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Ajak Masyarakat Nunukan Zumba Ceria

by Admin
11/10/2026
0

NUNUKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Nunukan belum berakhir setelah ribuan masyarakat mengikuti Senam Iluk Yaki...

11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

by Admin
11/10/2026
0

NUNUKAN – Sebanyak 11.020 peserta mengikuti Senam Iluk Yaki Betawol atau yang dikenal dengan Senam Lukiwol di Ruang Terbuka Publik...

Terbang Tinggi di Bumi Borneo, Bakesbangpol Usung Semangat Budaya dan Kemajuan Nunukan

Terbang Tinggi di Bumi Borneo, Bakesbangpol Usung Semangat Budaya dan Kemajuan Nunukan

by Admin
10/10/2026
0

NUNUKAN – Filosofi burung enggang menjadi daya tarik dalam penampilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Nunukan pada Pawai...

Next Post
Pertamina Cek Langsung Proses Pengisian LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Aman hingga Konsumen

Pertamina Cek Langsung Proses Pengisian LPG 3 Kg di Tarakan, Pastikan Aman hingga Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Paras Fest 2026 Dibuka, 3.000 Warga Rayakan HUT ke-27 Nunukan dengan Budaya, Doa dan UMKM

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dikira Satwa Biasa, Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Kini Terverifikasi Kucing Merah

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Peringatan BMKG 31 Mei–3 Juni 2026: Gelombang Perairan Nunukan-Sebatik Capai 1,1 Meter

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES