NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai awal April 2026, para pegawai tidak lagi sepenuhnya bekerja dari kantor karena setiap hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3/000.8/SETDA-ORG/IV/2026 yang ditandatangani Bupati Nunukan, Irwan Sabri, pada 2 April 2026.
Aturan ini menjadi langkah lanjutan dari kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN yang lebih modern, efektif, dan efisien.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sistem kerja ASN kini dilakukan secara fleksibel melalui dua mekanisme, yakni bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan bekerja dari rumah atau WFH.
“Pelaksanaan WFH dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” demikian isi kebijakan tersebut.
Namun, tidak semua ASN bisa menikmati skema kerja dari rumah, pegawai yang bertugas di layanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, sejumlah jabatan seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, dan lurah juga tetap menjalankan tugas secara WFO.
Unit layanan penting seperti pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga layanan transportasi dan ketertiban umum juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH.
Pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu oleh perubahan sistem kerja ini.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap terjadi percepatan transformasi digital dalam birokrasi.
Penggunaan sistem pemerintahan berbasis elektronik, tanda tangan digital, hingga presensi online akan semakin diperkuat untuk mendukung kinerja ASN.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran, pengurangan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, hingga penghematan listrik dan bahan bakar menjadi bagian dari langkah konkret yang diharapkan berdampak langsung pada pengeluaran daerah.
“Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban yang sama seperti saat bekerja di kantor, mereka harus responsif terhadap arahan pimpinan, tetap hadir jika ada agenda penting yang membutuhkan tatap muka, serta melaporkan kinerja secara digital,” terang Bupati dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian jadwal kerja antara WFH dan WFO, memastikan komunikasi tetap berjalan lancar secara daring, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala.
Mereka juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada bupati setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan optimistis, penerapan sistem kerja fleksibel ini tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mendorong budaya kerja yang lebih sehat, adaptif, dan berorientasi pada hasil. (*)






