TARAKAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara guna membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SLB, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027.
Rapat tersebut menjadi forum penting untuk mengevaluasi pelaksanaan penerimaan siswa tahun sebelumnya sekaligus mematangkan skema baru agar proses SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, transparan dan minim persoalan.
Rapat dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, SH., MH., Wakil Ketua Komisi IV Dr. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., Sekretaris Komisi IV Ruman Tumbo, SH., serta anggota Komisi IV lainnya yakni Hj. Siti Laela, Vamelia, SE., M.Pd., Supa’ad Hadianto, SE., Dino Andrian, SH., Listiani dan Muhammad Hatta, ST.
Dari pihak pemerintah daerah hadir Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di lima kabupaten/kota, serta sejumlah kepala sekolah di antaranya Kepala SMAN 1 Tarakan, SMAN 2 Tarakan, SMAN 4 Tarakan, SMAN 1 Nunukan dan SMKN 1 Nunukan.
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. Syamsuddin Arfah. Dalam pembahasannya, Komisi IV menyoroti berbagai persoalan yang sempat muncul pada pelaksanaan SPMB tahun 2025 agar tidak kembali terjadi pada tahun ajaran baru nanti.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam sistem penerimaan tahun 2026. Kebijakan ini disebut sebagai salah satu perubahan mendasar dibandingkan sistem sebelumnya.
Selain itu, perubahan istilah “zonasi” menjadi “domisili” juga menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan SPMB tahun ini. Meski demikian, secara umum pola penerimaan siswa baru masih mengacu pada sistem yang diterapkan pada tahun pelajaran 2025/2026.
Untuk memperkuat transparansi dan akurasi data, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara juga menggandeng Diskominfo serta sejumlah instansi terkait dalam pembangunan sistem SPMB berbasis validasi data yang lebih ketat.
Pada pelaksanaannya nanti, SPMB 2026/2027 akan menggunakan dua mekanisme penerimaan, yakni secara online dan offline guna menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah di Kaltara.
Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan pentingnya pemetaan persoalan atau mapping problem secara menyeluruh antar sekolah maupun antar wilayah. Hal itu dinilai penting karena setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
Dengan evaluasi dan persiapan yang lebih matang, DPRD berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat berjalan lebih adil, transparan serta mampu memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Kaltara. (*)






