TARAKAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa kini memasuki tahap harmonisasi guna memastikan seluruh aturan yang disusun benar-benar berpihak kepada masyarakat desa.
Politisi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan itu mengatakan, seluruh pembahasan pasal demi pasal dalam Raperda telah selesai dilakukan bersama OPD teknis dan tim pembahas DPRD Kaltara.
“Kita sudah selesai minggu lalu. Tahapan selanjutnya harmonisasi dulu, tapi sebelum itu kita akan kunjungan dulu ke Kementerian Desa,” ujar Rismanto di Tarakan, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting yang diperjuangkan dalam Raperda tersebut adalah kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat secara terbuka, terukur, dan melibatkan warga secara langsung.
Rismanto menilai selama ini banyak program perusahaan yang berjalan tanpa diketahui masyarakat luas.
“Selama ini kesannya hanya ada komunikasi antara kepala desa dengan perusahaan saja. Sementara masyarakat tidak tahu perusahaan ini sudah berbuat apa,” katanya.
Karena itu, DPRD Kaltara mengusulkan agar perusahaan wajib mengumpulkan masyarakat desa sebelum menyusun program pemberdayaan tahunan.
Dalam forum tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan kebutuhan dan usulan program yang dianggap penting untuk desa mereka.
“Masyarakat nanti bisa mengusulkan program-program apa yang dibutuhkan selama satu tahun ke depan,” ujarnya.
Setelah itu, perusahaan diwajibkan mencatat seluruh usulan, menyusun jadwal realisasi program, hingga melaporkan hasil pelaksanaan pemberdayaan kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat secara terbuka.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi pemberdayaan masyarakat desa supaya semuanya transparan,” tegasnya.
Rismanto menegaskan, pemberdayaan masyarakat desa tidak boleh lagi hanya menjadi formalitas laporan CSR semata, tetapi harus diwujudkan dalam kegiatan nyata yang langsung dirasakan masyarakat.
“Apakah itu pelatihan, pendidikan, pembangunan, bantuan sosial, itu harus ada. Jadi bukan cuma laporan administrasi,” katanya.
Ia mengaku banyak menerima keluhan masyarakat terkait minimnya informasi program perusahaan saat melaksanakan reses di Kabupaten Nunukan.
“Banyak masyarakat tidak tahu perusahaan sudah menjalankan program apa saja. Yang tahu hanya beberapa orang saja,” jelasnya.
Selain soal keterbukaan program, DPRD Kaltara juga mengusulkan agar perusahaan wajib menyediakan akses informasi yang transparan serta ikut aktif menyelesaikan konflik sosial akibat aktivitas usaha.
“Kadang ada konflik soal batas wilayah atau aktivitas perusahaan. Nah itu juga harus menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Dalam Raperda tersebut, rencana pemberdayaan masyarakat desa nantinya minimal harus memuat program peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan sosial dan lingkungan, hingga indikator capaian dan evaluasi program.
Rismanto memastikan laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa nantinya bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.
“Jadi bukan cuma pemerintah desa yang tahu, tapi masyarakat juga harus bisa mengakses laporan itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tersebut dapat disahkan paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses harmonisasi bersama kementerian selesai dilakukan.
“Kita targetkan selesai paling lambat bulan Juni karena setelah itu ada pembahasan perda lainnya lagi,” pungkasnya. (**)






