TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.
Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, tim pakar, serta OPD terkait.
Rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama percepatan pembahasan Ranperda terkait pengelolaan dan perizinan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Sejumlah pasal penting menjadi sorotan, terutama menyangkut syarat perizinan, dokumen lingkungan hidup hingga sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan air permukaan.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan adanya perdebatan cukup panjang dalam pembahasan Pasal 81 ayat 2 terkait ketentuan badan usaha dalam pengusahaan sumber daya air.
“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya ketentuan itu ditambahkan kembali,” ujarnya.
Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, khususnya untuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menurut Rismanto, terdapat perbedaan cukup signifikan antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.
“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja,” katanya.
Hal tersebut, lanjut Rismanto, menjadi perhatian DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti,” tegasnya.
Karena itu, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan harmonisasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.
Tak hanya soal amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.
Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.
“Kalau terkait pidana masih akan kami konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak memungkinkan, nanti akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.
“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam pengawasan tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nantinya tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci melalui Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya. (*)






