Selasa, Agustus 11, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara DPRD Kaltara

Rismanto Tegaskan Ranperda SDA Sungai Kayan Harus Ketat, Amdal Tak Boleh Dihapus

by Admin
07/05/2026
in DPRD Kaltara, Kalimantan Utara
A A
0
Rismanto Tegaskan Ranperda SDA Sungai Kayan Harus Ketat, Amdal Tak Boleh Dihapus

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, menegaskan pentingnya pengawasan penggunaan air permukaan melalui perda.(ma)

TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kamis (07/05/2026), dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.

Baca Juga

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

341 Ribu Hektare Hutan Adat Diusulkan di Nunukan, Pemerintah Percepat Proses Identifikasi

Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman, tim pakar, serta OPD terkait.

Rapat berlangsung dinamis dengan fokus utama percepatan pembahasan Ranperda terkait pengelolaan dan perizinan penggunaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Sejumlah pasal penting menjadi sorotan, terutama menyangkut syarat perizinan, dokumen lingkungan hidup hingga sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan air permukaan.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengungkapkan adanya perdebatan cukup panjang dalam pembahasan Pasal 81 ayat 2 terkait ketentuan badan usaha dalam pengusahaan sumber daya air.

“Tadi terjadi perdebatan terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air. Saya mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh, dan akhirnya ketentuan itu ditambahkan kembali,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan Pasal 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, khususnya untuk proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Rismanto, terdapat perbedaan cukup signifikan antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru banyak yang dihapus, hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Rismanto, menjadi perhatian DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, terutama terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti,” tegasnya.

Karena itu, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan harmonisasi dan konsultasi langsung dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.

Tak hanya soal amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.

Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.

“Kalau terkait pidana masih akan kami konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak memungkinkan, nanti akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya menyasar perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.

Menurutnya, aturan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam pengawasan tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nantinya tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci melalui Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya. (*)

Tags: Amdaldprd kaltarainti katajufri budimankpkPAD Kaltarapansus IIIperda kaltaraPSNranperda sdarismantoSanksi PidanaSumber Daya Airsungai kayantarakan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

DPRD Kaltara Percepat Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Air Sungai Kayan

Next Post

Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Berita Lainnya

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

by Admin
11/08/2026
0

NUNUKAN – Predikat Pelayanan Prima Tahun 2025 yang diraih Polres Nunukan menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh personel untuk terus...

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

by Admin
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR – Polres Nunukan meraih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2025. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kapolda Kalimantan Utara...

341 Ribu Hektare Hutan Adat Diusulkan di Nunukan, Pemerintah Percepat Proses Identifikasi

341 Ribu Hektare Hutan Adat Diusulkan di Nunukan, Pemerintah Percepat Proses Identifikasi

by Admin
10/08/2026
0

NUNUKAN – Sebanyak 341.114 hektare wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), masuk dalam usulan penetapan Hutan Adat. Pemerintah mendorong...

Next Post
Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Rismanto Kawal Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Keterbukaan Program Perusahaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Ekonomi Kaltara Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan I-2026, Konstruksi Jadi Penggerak Utama

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • BMKG Juwata Tarakan Beberkan Analisis Hujan Es di Krayan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pengurus LPTQ Tarakan Utara Resmi Dilantik, Camat Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES