TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong lahirnya gerakan jam literasi malam bagi keluarga melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Gagasan tersebut dibahas dalam rapat kerja Pansus IV DPRD Kaltara bersama OPD terkait dan tim pakar ahli di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan, Kamis (21/05/2026).
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan budaya membaca harus dibangun mulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Karena itu, pihaknya mendorong adanya waktu khusus belajar atau membaca bersama di rumah.
“Kita berharap ada jam tertentu di malam hari untuk budaya literasi. Bisa 15 menit atau 30 menit, keluarga membiasakan membaca bersama,” ujarnya.
Menurutnya, pembiasaan itu penting agar anak-anak tidak hanya terpaku pada penggunaan gadget dan media sosial, tetapi juga memiliki kedekatan dengan buku dan aktivitas belajar di rumah.
“Ini soal pembiasaan. Kalau dilakukan terus menerus, maka budaya literasi akan tumbuh dengan sendirinya di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam pembahasan ranperda tersebut, konsep jam literasi juga dikaitkan dengan pengawasan sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan budaya belajar masyarakat.
“Ada pembahasan mengenai pengawasan, sehingga nantinya program budaya literasi ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar berjalan,” jelasnya.
Syamsuddin menyebut pembahasan ranperda berjalan dinamis dan seluruh pasal telah berhasil diselesaikan bersama Biro Hukum, Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, serta tim ahli.
Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi langkah besar bagi Kaltara karena digadang-gadang menjadi perda pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
“Ini menjadi kebanggaan bagi Kaltara. Kita ingin perda ini nantinya menjadi pilot project nasional dalam penguatan budaya literasi,” pungkasnya.(*)






