NUNUKAN – Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Nunukan diduga menjadi korban kekerasan seksual setelah pria yang awalnya menawarkan diri mengantarkannya pulang justru membawa korban ke sebuah rumah sekaligus bengkel di kawasan Desa Binusan.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Reskrim Polsek Nunukan. polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RF (35) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Penyidik menindaklanjuti laporan dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk,” ujar AKBP Ruslaeni, Jumat (11/09/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (8/09/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, di sebuah rumah sekaligus bengkel di Jalan Aji Muda, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sebelum kejadian korban diketahui sedang bersama dua orang temannya di sebuah angkringan di kawasan Tanah Merah.
Saat berada di lokasi tersebut, korban kemudian merasa takut setelah mendapat teguran dari seseorang, korban selanjutnya meminta untuk pulang.
Pada saat itu, RF menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, korban tidak langsung dibawa ke rumahnya, dalam perjalanan, korban sempat menanyakan tujuan perjalanan karena kendaraan justru menuju arah berbeda.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, RF kemudian mengatakan kepada korban bahwa mereka akan menuju tempat yang aman terlebih dahulu dan teman korban akan menyusul.
Korban akhirnya dibawa ke sebuah rumah sekaligus bengkel milik RF di kawasan Desa Binusan.
Sesampainya di lokasi, korban kemudian diajak masuk ke dalam kamar, di tempat tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Polisi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan, namun, upaya tersebut mendapat perlawanan dari RF.
Korban kemudian berusaha bertahan hingga akhirnya teman korban datang ke lokasi sekitar pukul 05.30 Wita.
Saat melihat temannya datang, korban langsung meminta pertolongan dan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polsek Nunukan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polsek Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti dan petunjuk.
Setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Polisi kemudian mengamankan RF yang saat itu masih berada di rumah sekaligus bengkelnya di Jalan Aji Muda, Desa Binusan.
Dalam pemeriksaan, RF disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.
“Pelaku mengakui dan membenarkan telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pengaruh minuman alkohol sehingga timbul nafsu untuk menyetubuhi korban,” ungkap AKBP Ruslaeni.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kasur, sejumlah pakaian, serta satu buah ban lengkap dengan velg sepeda motor.
Atas perkara tersebut, RF disangkakan dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Nunukan masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus tersebut. (*rls-hms)






