NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial M.H (35) yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I berupa cairan liquid yang diduga mengandung ganja sintetis.
M.H merupakan warga Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan. Ia diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 22.45 Wita, di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin RT 10, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika golongan I.
“Tim Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika golongan I, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin RT 10, Kelurahan Nunukan Utara,” ujar AKBP Ruslaeni, Jumat (11/09/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan di Lokasi, dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan M.H beserta sejumlah barang bukti.
Dua botol cairan liquid transparan berukuran 10 mililiter menjadi barang bukti utama yang diamankan. Secara keseluruhan, kedua botol tersebut memiliki berat bruto sekitar 33,39 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo berwarna hijau.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua buah botol cairan liquid ukuran 10 mililiter warna transparan dengan berat bruto kurang lebih 33,39 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna hijau,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, M.H memberikan keterangan kepada penyidik mengenai asal dua botol cairan liquid tersebut.
Menurut keterangan M.H, cairan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis itu diperoleh dari seseorang berinisial GI, yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
“Dari keterangan saudara M.H, dirinya mendapatkan dua buah botol cairan liquid ukuran 10 mililiter warna transparan yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis dari saudara GI yang merupakan warga negara Malaysia,” kata AKBP Ruslaeni.
Cairan tersebut disebut diperoleh dengan harga RM250 atau sekitar Rp1,05 juta per botol. Dengan demikian, dua botol liquid tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp2,1 juta.
“Untuk harganya, yang bersangkutan mengaku membeli dengan harga RM250 per botol atau sekitar Rp1.050.000,” ungkapnya.
Usai diamankan, M.H bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan kandungan cairan yang diamankan serta menelusuri asal-usul dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP Ruslaeni.
Polres Nunukan masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai GI yang disebut sebagai pihak yang memberikan cairan liquid tersebut.
Pemeriksaan lebih lanjut juga diperlukan untuk memastikan kandungan barang bukti sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. (*rls-hms)





