NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat (10/10/2025) lalu.
Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban dan rekaman CCTV milik warga di sekitar lokasi kejadian.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas wajah pelaku saat membawa kabur motor milik korban. Berdasarkan bukti itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar IPDA Sunarwan, Kamis (23/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial A.S. (43), warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur. Polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada Rabu malam. Saat diamankan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Sunarwan.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam dengan nomor polisi milik korban, satu kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek warna hijau, topi hitam, dan sepasang sandal hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, korban R.E. (32), seorang karyawan swasta, menceritakan kronologi saat kehilangan motornya.
“Saya waktu itu sedang menawarkan produk Unilever di toko sembako milik Hj. D. Motor saya parkir di depan toko, dan sekitar satu jam kemudian pas mau pulang, motor sudah tidak ada,” ungkap R.E. dengan nada kecewa.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Dari hasil introgasi kepada pelaku, bahwa niat mencuri motor timbul saat melihat kuncinya tergantung di motor tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatanya, niat melakukan pencurian motor korban yang terparkir di depan toko tersebut karena pelaku melihat konci motor masih menempel, inilah yang dijadikan kesempatan untuk mebawa kaburnya”, jelas IPDA Surnarwan lagi.
IPDA Sunarwan menegaskan bahwa pelaku A.S. kini telah ditahan di Polres Nunukan dan akan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan, pastikan menggunakan kunci ganda dan jangan meninggalkan barang berharga di motor,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan.
“Kami harap warga segera melapor bila melihat hal-hal mencurigakan. Kerja sama antara masyarakat dan polisi akan membuat lingkungan kita lebih aman,” pungkasnya.