NUNUKAN – Satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2024, asal Krayan tidak bisa hadir dan mengikuti ujian yang dijadwalkan pada, Rabu (11/12/2024), sesi 2 di Ruang CAT – BKPSDM Kabupaten Nunukan
Peserta tersebut bernama Yenet Roviana dikabarkan tidak bisa mengikuti ujian karena melahirkan 9 jam sebelum masuk sesi ujian di RSUD Kabupaten Nunukan.
Yenet Roviana sendiri yang merupakan staf pada Tenaga Harian Lepas (THL) pada Puskesmas Pembantu Desa Pa’ Raye Kecamatan Krayan Timur sejak tahun 2012.
“Saya sudah bekerja kurang lebih 12 tahun di Postu desa Pa’Raye, saya tidak ingin melewatkan kesempatan untuk mengikuti ujian PPPK ini, namun karena saat ini saya masih dalam perawatan paska melahirkan, saya berharap ada kebijakan dari penyelenggara yaitu BKN dan BKPSDM Nunukan agar jadwal saya bisa diganti,” ucapnya, Rabu (11/12/2024).
Menurut Yenet, saat ia mendaftar mengikuti seleksi PPPK, ia sedang hamil tua, ia bersama peserta lainnya, tiba di Nunukan seminggu yang lalu, menunggu jadwal sesi tes CAT, ia tidak menyangka akan harus menjalani persalinan secara normal 9 jam sebelum tes CAT.
Ternyata usai melahirkan, ia harus menjalani kuretase (Kuret) untuk mengeluarkan jaringan dari dalam rahim dan juga transfusi darah sebanyak 2 kantong, dan harus dirawat di rumah sakit karena kondisi yang masih membutuhkan penyembuhan dan pemulihan.
“Karena saya merasa masih belum memungkinkan untuk beraktivitas dengan normal, maka saya mohon izin agar panitia seleksi PPPK untuk mengganti jadwal tes saya.” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Kabupaten Nunukan, Mutiq Hasan Nasir, S.H, M.AP., mengatakan peserta yang sakit atau alasan mendesak lainnya tentunya diberikan kompensasi untuk bisa ikut pada waktu yang lain.
“Kita akan usulkan untuk ganti jadwal tes,” tutur, Mutiq Hasan, Rabu (11/12/2024).
Mutiq menegaskan, peserta seleksi kompetensi PPPK periode I ini sendiri merupakan pelamar prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur lewat Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yakni kategori pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Sementara untuk pelamar dengan kategori non-ASN yang tidak terdata di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah terjadwal dalam tahap pendaftaran seleksi di portal SSCASN BKN, dimana jadwal pendaftarannya sudah dimulai pada 17 November lalu dan akan berakhir 31 Desember 2024 mendatang.
“Mengingat tahap ujian Seleksi Kompetensi ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi para pelamar PPPK Periode I sebagai kategori pelamar prioritas PPPK tahun ini harap memperhatikan jadwal ikut Seleksi Kompetensi dan tidak terlambat datang ke lokasi ujian, apalagi sampai tidak hadir alias absen.” Imbuhnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pusdaalikar, mengapresiasi dan menyambut baik atas kebijakan usulan dari BKPSDM sebagai penyelenggara ujian PPPK tahap 1 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Mudah-mudahan usulan BKPSDM untuk ganti jadwal tes diterima oleh BKN, mengingat peserta tersebut sudah lama mengabdi lebih kurang 12 tahun sebagai Bidan di Desa Pa Raye,” terangnya.
Helmi yang pernah menjabat sebagai Camat di Krayan tersebut, terketuk membantu mengurus Surat Keterangan dari Dokter di RSUD Nunukan supaya diajukan ke BKN.
“Kita sudah ada surat keterangan dari Dokter yang menangani proses persalinannya di RSUD Nunukan. Dan melalui surat ini nantinya diajukan ke BKN untuk ditunda tes CATnya, mudahan bisa, itu harapan sepenuhnya dari kami.” tuturnya. (*)