NUNUKAN – Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menyampaikan bahwa Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah Nunukan.
“Benar, kami telah mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 19 Maret 2026,” ujar IPDA Sunar wan, Rabu (25/03/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/03/2026) pagi, sekitar pukul 08.40 WITA, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Kasus ini melibatkan dua saudara kandung, yakni korban berinisial N (48) dan terlapor berinisial M (32), yang sama-sama berprofesi sebagai buruh harian lepas.
IPDA Sunarwan menjelaskan, kejadian bermula dari perselisihan antara keduanya, pelaku merasa kesal karena kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor.
“Pelaku kemudian mengambil batu di samping rumah dan melemparkannya ke arah pintu kamar korban, sehingga memicu pertengkaran,” jelasnya.
Cekcok tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan fisik, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong yang diarahkan ke bagian kepala dan wajah.
Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja lengan panjang warna hijau dan satu lembar celana panjang warna hitam yang digunakan saat kejadian, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong, tindakan tersebut dipicu emosi akibat konflik yang sudah terjadi sebelumnya,” kata IPDA Sunarwan.
Ia menambahkan, terdapat saksi di lokasi kejadian, yakni ibu kandung serta keponakan dari pelaku dan korban yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Pihak kepolisian sempat mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi, mengingat hubungan antara pelaku dan korban adalah saudara kandung, namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Korban bersama keluarga menolak penyelesaian secara damai karena korban mengalami luka fisik, konflik yang terjadi sudah berulang, serta adanya kekhawatiran kejadian serupa terulang kembali,” ungkapnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus tersebut.
Polisi menilai perbuatan pelaku mengandung unsur kesengajaan karena dilakukan secara sadar dan didahului tindakan pemicu.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Dari hasil penyidikan, dapat disimpulkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, perkara ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Sunarwan. (*Rls-Hms)






