NUNUKAN – Seorang pria berinisial ISL (41), warga Kelurahan Nunukan Timur, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) dini hari, sekitar pukul 00.40 WITA di sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, RT 005, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami menerima laporan dari warga tentang dugaan peredaran sabu, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” ujar IPDA Sunarwan, Rabu (3/9/2025).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan ISL berada di dalam rumah, saat menyadari kehadiran petugas, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam bak mandi kosong di WC, namun, usaha itu tidak berhasil, petugas berhasil menemukan tujuh bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 133,96 gram.
“Barang bukti sabu tersebut disimpan dalam plastik kuning yang kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam. Dan semua barang bukti ditemukan di dalam bak mandi,” jelas Sunarwan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan sabu, seperti sebuah gunting, sendok sabu dari sedotan hitam, penjepit besi, timbangan digital, serta sebuah handphone merk Vivo warna hitam-hijau.
Dalam pemeriksaan awal, ISL mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama AS, warga Malaysia, transaksi dilakukan di wilayah perbatasan seharga 10.000 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp33 juta.
“Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Nunukan, namun belum sempat terjual, pelaku sudah kami amankan,” ungkap IPDA Sunarwan.
Dalam proses penangkapan tersebut, disaksikan Ketua RT setempat, ISL diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan tinggal di Jalan Patimura, RT 002, Kelurahan Nunukan Timur, saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Nunukan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan ini, IPDA Sunarwan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah perbatasan seperti Nunukan,” tutupnya.(*)