NUNUKAN – Dua orang pemuda di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak. Kedua pemuda yang masing-masing berusia 25 tahun itu kini tengah diproses oleh pihak kepolisian setelah diduga membawa pergi dua remaja perempuan tanpa seizin orang tua mereka.
Peristiwa ini bermula pada Selasa malam (29/4/2025), saat orang tua salah satu korban menyadari anaknya tidak berada di rumah. Setelah melakukan pencarian, diketahui bahwa kedua anak tersebut menginap selama dua malam di sebuah pondok di kawasan Puncak Delta 22 BX, Desa Sekaduyan Taka, bersama dua pemuda yang diduga merupakan kekasih mereka.
Merasa keberatan, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh Polres Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf, menyatakan bahwa kasus ini ditangani dengan mengedepankan asas perlindungan terhadap anak.
“Kasus ini telah kami naikkan ke tahap penyidikan berdasarkan keterangan para pihak. Kami juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak,” ujar IPDA Zainal.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (*)