NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi memulai Program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Udara Tahun 2026 lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Program untuk Rute Perintis SOA Nunukan–Krayan ini resmi di launching, Selasa (6/1/2026), kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan dan jajaran perangkat daerah, yang menjadi wujud nyata perhatian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Kecamatan Krayan, yang selama ini hanya dapat diakses melalui transportasi udara.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E. mengatakan, percepatan launching SOA dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan mobilitas masyarakat Krayan sejak awal tahun.
“Tahun ini launching SOA kita lakukan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya. Ini kita lakukan untuk mengakomodir masyarakat kita di Kecamatan Krayan,” ujar Bupati, Selasa (6/1/2025).
Menurut Bupati, untuk penerbangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nunukan, tidak terdapat perubahan jadwal penerbangan, yakni tetap empat kali dalam satu minggu.
“Slot dari APBD untuk tahun 2026 tidak ada perubahan, dalam satu minggu tetap empat kali penerbangan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat tambahan penerbangan yang bersumber dari APBN, sehingga frekuensi penerbangan ke wilayah Krayan semakin bertambah.
“Alhamdulillah, ada tambahan slot dari APBN, dalam seminggu dua kali penerbangan,” kata Bupati.
Bupati berharap pemerintah pusat dapat terus meningkatkan dukungan bagi wilayah perbatasan, khususnya melalui penambahan jam terbang penerbangan perintis.
“Mudah-mudahan pemerintah pusat juga bisa menambah jam terbang untuk wilayah perbatasan,” harapnya.
Ia juga mengajak masyarakat Krayan untuk memanfaatkan program SOA ini sebaik-baiknya, dimana frekuensi penerbangan dengan rute Nunukan-Long Bawan PP sebanyak 468 penerbangan dan rute Nunukan Binuang PP sebanyak 104 penerbangan.
“Intinya kita mulai dari awal Januari untuk masyarakat di Krayan. Semoga SOA ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan doakan mudah-mudahan di tahun-tahun berikutnya kita bisa menambah lagi jam-jam penerbangannya,” pungkas Bupati.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Nunukan, Rohadiyansah, menjelaskan secara rinci mekanisme subsidi ongkos angkut udara yang diberikan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, tanpa subsidi, harga tiket pesawat rute perintis bisa mencapai Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta per orang.
“Itu sekitar 1,7 juta, itu range-nya, satu tiket tanpa subsidi,” jelas Rohadiyansah.
Ia menerangkan bahwa harga tiket pesawat sendiri telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan berada di kisaran Rp524 ribu, sementara biaya operasional penerbangan jauh lebih besar.
“Tiketnya itu di luar, ada aturan dari Kementerian Perhubungan. Tiketnya Rp524.000. Yang kita bayar ini adalah biaya operasionalnya,” ujarnya.
Menurut Rohadiyansah, biaya operasional per penumpang mencapai sekitar Rp1,2 juta dan biaya inilah yang disubsidi oleh pemerintah daerah.
“Kalau kita hitung, biaya operasional per tiket itu sekitar Rp1,2 juta. Jadi yang kita subsidi sebesar itu,” katanya.
Dengan skema tersebut, masyarakat hanya membayar harga tiket sesuai ketentuan, sementara biaya operasional ditanggung pemerintah.
“Konsepnya sederhana, pemerintah membayar operasionalnya, masyarakat tinggal membeli tiket,” tegas Rohadiyansah.
Ia menambahkan, tanpa subsidi, maskapai akan membebankan biaya operasional ke harga jual tiket sehingga harganya bisa melonjak hingga dua kali lipat.
“Kalau tidak disubsidi, bisa sampai 200 persen dari harga tiket, itu yang membuat harga jadi sangat mahal,” tutupnya.
Melalui Program Subsidi Ongkos Angkut Udara yang dimulai sejak awal Januari 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap akses transportasi udara bagi masyarakat Krayan semakin terjangkau, mobilitas meningkat, dan pembangunan wilayah perbatasan dapat berjalan lebih merata.



