TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah titik di wilayah Tarakan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan dalam satu hari, muncul lebih dari dua titik api yang tersebar di beberapa kelurahan, sehingga petugas harus berjibaku melakukan pemadaman.
Pada Selasa (24/3/2026), kebakaran dilaporkan terjadi di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, serta Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Juata Permai di Kecamatan Tarakan Utara. Cuaca panas yang disertai angin cukup kencang membuat api cepat menyebar dan meluas, bahkan mendekati kawasan permukiman warga.
Maraknya kejadian karhutla ini menjadi pekerjaan berat bagi tim gabungan yang terdiri dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri serta relawan. Di lapangan, tidak sedikit kebakaran diduga akibat aktivitas pembukaan lahan oleh oknum masyarakat. Kondisi lahan yang kering mempercepat penyebaran api sehingga sulit dikendalikan.
Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa kondisi cuaca panas ekstrem saat ini sangat berbahaya apabila terjadi pembakaran terbuka.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membersihkan kebun maupun tujuan lainnya. Cuaca panas dan angin kencang membuat api sangat cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta permukiman warga,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran kepada RT, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kecamatan agar dapat segera ditangani.
Lebih lanjut, Sisca menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, larangan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin serta wajib melakukan pencegahan kebakaran di wilayah masing-masing.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaku juga dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan sejak dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menekan angka karhutla, sehingga wilayah tetap aman dan aktivitas warga tidak terganggu oleh ancaman kebakaran maupun kabut asap.(*ma)






