Selasa, Agustus 11, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Karhutla Kembali Terjadi di Tarakan, Camat Tarakan Utara Keluarkan Imbauan Dan Ingatkan Sanksi Tegas

by Admin
24/03/2026
in Kalimantan Utara, Tarakan
A A
0
Karhutla Kembali Terjadi di Tarakan, Camat Tarakan Utara Keluarkan Imbauan Dan Ingatkan Sanksi Tegas

Petugas gabungan melakukan pemadan api di lahan yang terbakar di Kota Tarakan. (ist)

Baca Juga

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

341 Ribu Hektare Hutan Adat Diusulkan di Nunukan, Pemerintah Percepat Proses Identifikasi

TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di sejumlah titik di wilayah Tarakan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan dalam satu hari, muncul lebih dari dua titik api yang tersebar di beberapa kelurahan, sehingga petugas harus berjibaku melakukan pemadaman.

Pada Selasa (24/3/2026), kebakaran dilaporkan terjadi di Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, serta Kelurahan Juata Laut dan Kelurahan Juata Permai di Kecamatan Tarakan Utara. Cuaca panas yang disertai angin cukup kencang membuat api cepat menyebar dan meluas, bahkan mendekati kawasan permukiman warga.

Maraknya kejadian karhutla ini menjadi pekerjaan berat bagi tim gabungan yang terdiri dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri serta relawan. Di lapangan, tidak sedikit kebakaran diduga akibat aktivitas pembukaan lahan oleh oknum masyarakat. Kondisi lahan yang kering mempercepat penyebaran api sehingga sulit dikendalikan.

Camat Tarakan Utara, Sisca Maya Crenata, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan bahwa kondisi cuaca panas ekstrem saat ini sangat berbahaya apabila terjadi pembakaran terbuka.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk membersihkan kebun maupun tujuan lainnya. Cuaca panas dan angin kencang membuat api sangat cepat meluas dan membahayakan lingkungan serta permukiman warga,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran kepada RT, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, atau pihak kecamatan agar dapat segera ditangani.

Lebih lanjut, Sisca menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan telah menjadi perhatian serius pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Selain Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, larangan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan tanpa izin serta wajib melakukan pencegahan kebakaran di wilayah masing-masing.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, perdata hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaku juga dapat diminta bertanggung jawab atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat kebakaran.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Pencegahan sejak dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas,” tegasnya.

Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara berharap partisipasi aktif masyarakat dapat menekan angka karhutla, sehingga wilayah tetap aman dan aktivitas warga tidak terganggu oleh ancaman kebakaran maupun kabut asap.(*ma)

Tags: BPBDcamat tarakan utarainti katakarhutlapmkpolrirelawantarakantni
Share234Tweet147SendShareSend
Previous Post

Karhutla di Pantai Amal, Tim Gabungan Turun Padamkan Api

Next Post

Rakor Perbatasan RI–Malaysia di Long Nawang, Dorong Percepatan PLBN dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Berita Lainnya

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

Predikat Pelayanan Prima Diraih, Kapolres Nunukan: Terima Kasih untuk Kerja Keras Anggota

by Admin
11/08/2026
0

NUNUKAN – Predikat Pelayanan Prima Tahun 2025 yang diraih Polres Nunukan menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh personel untuk terus...

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

Polres Nunukan Raih Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Minta Tak Cepat Berpuas Diri

by Admin
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR – Polres Nunukan meraih Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2025. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kapolda Kalimantan Utara...

341 Ribu Hektare Hutan Adat Diusulkan di Nunukan, Pemerintah Percepat Proses Identifikasi

341 Ribu Hektare Hutan Adat Diusulkan di Nunukan, Pemerintah Percepat Proses Identifikasi

by Admin
10/08/2026
0

NUNUKAN – Sebanyak 341.114 hektare wilayah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), masuk dalam usulan penetapan Hutan Adat. Pemerintah mendorong...

Next Post
Rakor Perbatasan RI–Malaysia di Long Nawang, Dorong Percepatan PLBN dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Rakor Perbatasan RI–Malaysia di Long Nawang, Dorong Percepatan PLBN dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    Angin Ribut Hantam Krayan, Dua Gereja Rusak dan Warga Sempat Panik

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Jejak Digital Terus Ditelusuri, Polres Nunukan Buru Pelaku di Balik Akun Provokatif

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Ekonomi Kaltara Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan I-2026, Konstruksi Jadi Penggerak Utama

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • BMKG Juwata Tarakan Beberkan Analisis Hujan Es di Krayan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Pengurus LPTQ Tarakan Utara Resmi Dilantik, Camat Dorong Lahirnya Generasi Qurani Berprestasi

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES