NUNUKAN – Sebuah kartu mungkin terlihat sederhana, namun bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Nunukan, kartu tersebut diharapkan menjadi pintu untuk mendapatkan layanan dan berbagai kemudahan yang menjadi hak mereka.
Upaya itu mulai dibangun Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui pendataan terpadu sekaligus penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas yang untuk tahap awal menyasar sekitar 100 penyandang disabilitas di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Program ini tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan identitas bagi penyandang disabilitas. Lebih jauh, pemerintah ingin memiliki data yang lebih akurat mengenai siapa saja penyandang disabilitas, tempat tinggal, kondisi, hingga kebutuhan dan hambatan yang mereka hadapi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Nunukan, perangkat daerah dan mitra terkait.
“Ini adalah bentuk salah satu sinergitas dan kolaborasi kita antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Alhamdulillah, kegiatan yang beberapa waktu lalu sudah kita rencanakan dan diskusikan ini akhirnya bisa terlaksana, yakni pendataan sekaligus pemberian kartu identitas bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Nunukan,” ujar Muhammad Amin, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, pendataan sekitar 100 orang di Pulau Nunukan menjadi tahap awal atau pilot project sebelum pola serupa dikembangkan ke kecamatan lainnya. Pemerintah daerah ingin memastikan mekanisme pendataan dan pelayanan dapat berjalan secara terkoordinasi sebelum diperluas.
“Target kita untuk pendataan hari ini sekitar 100 orang. Ini merupakan langkah awal dan insyaallah bisa menjadi pilot project untuk kegiatan-kegiatan ke depan. Mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Nunukan bisa melakukan perencanaan yang lebih matang untuk program berkelanjutan ini,” katanya.

Muhammad Amin menegaskan, kartu tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi. Identitas itu nantinya dapat menjadi dasar bagi penyandang disabilitas ketika mengakses berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah maupun mitra lainnya.
“Kartu ini merupakan jaminan kepada penyandang disabilitas terkait rencana pemerintah maupun dunia usaha, BUMN, BUMD dan lembaga lainnya yang bisa memberikan kemudahan. Salah satu yang saat ini dapat digunakan adalah untuk pengurusan di Samsat,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih membuka peluang untuk memperluas bentuk kemudahan tersebut, termasuk pada layanan transportasi maupun sektor lainnya.
“Ini merupakan langkah yang sangat bagus dan langkah maju untuk mendapat data yang lebih detail sesuai dengan kenyataan atau kondisi sebenarnya. Dengan begitu, pelayanan kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas dapat diberikan secara lebih maksimal,” tutupnya.
Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa angka penyandang disabilitas yang selama ini tercatat belum sepenuhnya menggambarkan kondisi di lapangan. Karena itu, pendataan langsung menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan tidak hanya berangkat dari angka, tetapi juga memahami kondisi masing-masing penyandang disabilitas.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Yarius Pare Ruru, ST., mengatakan data yang dimiliki pemerintah saat ini mencatat sekitar 3.000 penyandang disabilitas kategori berat.
“Kalau kita lihat data disabilitas di Kabupaten Nunukan itu sekitar tiga ribuan. Tapi yang sekitar tiga ribu itu merupakan kategori berat. Penyandang disabilitas juga terbagi dalam beberapa kategori, seperti ringan, sedang dan berat,” jelas Yarius.
Menurut Yarius, data tersebut masih perlu dipadukan dengan hasil pendataan lapangan untuk memperoleh gambaran yang lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, pendataan yang lebih rinci diperlukan agar pemerintah dapat menentukan kebutuhan pelayanan secara lebih tepat.
Untuk tahap awal, pendataan difokuskan kepada sekitar 100 penyandang disabilitas di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang untuk menguji pola kerja lintas perangkat daerah yang nantinya dapat diterapkan di wilayah lain.
“Ini masih semacam pilot project karena melibatkan beberapa SKPD. Kami ingin melihat apakah lima OPD ini bisa berkolaborasi dan bagaimana alur kerja kami bisa sinkron dengan OPD lainnya,” ujarnya.

Setelah tahap awal di Pulau Nunukan, Yarius berharap kegiatan tersebut dapat diperluas ke wilayah lainnya, termasuk Pulau Sebatik dan wilayah tiga.
“Target kami hari ini 100 disabilitas, dibagi di Nunukan dan Nunukan Selatan. Harapannya setelah Nunukan, kami bisa keluar ke kecamatan di Pulau Sebatik maupun wilayah tiga. Untuk hari ini kami masih fokus di Pulau Nunukan,” katanya.
Sementara itu, dukungan dari mitra pembangunan turut memperkuat sisi tata kelola program. Provincial Lead SKALA, Nurul Afandi, mengatakan kemitraan Australia dan Indonesia melalui SKALA salah satunya mendorong perlindungan dan penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.
Menurutnya, data yang dibutuhkan pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan jumlah penyandang disabilitas. Data juga perlu menggambarkan kondisi, alamat, serta hambatan yang dihadapi agar program pemerintah dapat diberikan kepada sasaran yang tepat.
“Pemerintah ketika ingin memberikan bantuan tentu harus punya data yang lebih konkret. Walaupun sudah ada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, data tersebut belum menggambarkan secara detail hambatan atau kondisi medis yang dialami penyandang disabilitas. Karena itu diperlukan pendataan yang lebih spesifik,” jelas Nurul.
Pendataan tersebut kemudian direkam melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Kalimantan Utara atau Sijosku, dengan sistem tersebut, pemerintah diharapkan dapat memiliki informasi yang lebih rinci mengenai penyandang disabilitas sebagai dasar penyusunan program.
“Kalau datanya sudah tersedia, pemerintah Kabupaten Nunukan bisa mengakses siapa saja penyandang disabilitas, apa hambatannya dan di mana alamatnya. Ketika pemerintah memiliki program, data tersebut bisa menjadi dasar untuk menentukan sasaran secara lebih tepat,” ujarnya.
Bagi SKALA, penerbitan kartu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun sistem pelayanan. Identitas tersebut dibutuhkan agar berbagai kemudahan yang telah disiapkan dapat diterapkan dengan lebih mudah di lapangan.
Nurul mencontohkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah memberikan konsesi 20 persen melalui kerja sama dengan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP). Selain itu, terdapat pula kemudahan berupa diskon pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk mengakses berbagai konsesi itu tentu diperlukan identitas. Misalnya ketika teman tuna rungu atau tuna wicara datang ke loket dan menyampaikan bahwa dirinya penyandang disabilitas, tentu petugas membutuhkan dasar atau identitas yang jelas. Di situlah kartu ini menjadi penting untuk memudahkan implementasi layanan,” katanya.
Menurut Nurul, tantangan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Nunukan juga tidak terlepas dari karakteristik wilayah yang luas, termasuk kawasan perbatasan, pedalaman dan daerah yang sulit dijangkau. Karena itu, pengembangan data dan layanan perlu dipikirkan agar tidak berhenti di wilayah perkotaan.
Ke depan, pemanfaatan kartu tersebut juga masih dapat diperluas. SKALA bersama pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan sejumlah perangkat daerah untuk melihat peluang kemudahan lain yang dapat diberikan, termasuk pada sektor perdagangan.
“Ada kemungkinan dinas perdagangan memberikan kemudahan seperti bazar murah dan berbagai program lainnya kepada teman-teman disabilitas,” ungkapnya.
Tahap awal pendataan dan penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas ini pada akhirnya menjadi bagian dari proses yang lebih besar. Pemerintah tidak hanya ingin mengetahui jumlah penyandang disabilitas, tetapi membangun sistem agar data tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelayanan yang nyata.
“Ini masih permulaan. Yang kita bangun bukan hanya pendataannya, tetapi juga tata kelola dan mekanisme bagaimana data tersebut bisa digunakan untuk memastikan hak-hak penyandang disabilitas benar-benar dapat diakses,” tutup Nurul. (*)





