Kamis, Oktober 22, 2026
  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
intikatanusantara.id
Advertisement
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
intikatanusantara.id
No Result
View All Result
Home Opini

Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Nunukan Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil

by Admin
21/10/2026
in Opini
A A
0
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Nunukan Terungkap Setelah Korban Diketahui Hamil

Barang Bukti dan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak AL (Dok. Humas Polres Nunukan)

NUNUKAN – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Nunukan terungkap setelah seorang anak perempuan berinisial AS (16) diketahui hamil.

Seorang pemuda berinisial AL (18), yang diketahui pernah menjalin hubungan pacaran dengan korban, dilaporkan ke Polsek Nunukan atas dugaan perbuatan tersebut.

Baca Juga

Ketua DPRD Kaltara Dorong Keteladanan Rasulullah Jadi Perekat Keberagaman

Bangga dan Bersyukur, Ripka Dian Megawati Sebut Medali Perak Darlene Buah Kerja Keras dan Penyertaan Tuhan

Kontingen Kaltara Cetak Prestasi Gemilang di Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang 3 Emas dan 4 Perak

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, terlapor diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., menyampaikan bahwa perkara tersebut dilaporkan oleh orang tua korban setelah mengetahui kondisi anaknya dari pihak sekolah.

Berdasarkan kronologi dalam laporan, peristiwa pertama terjadi pada Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah korban mengikuti kegiatan gerak jalan di Alun-alun Nunukan, saat itu, korban masih berusia 15 tahun.

Setelah kegiatan tersebut, korban diajak terlapor ke sebuah rumah di Jalan Sanusi, Kelurahan Nunukan Barat. Setibanya di lokasi, terlapor diduga mengajak korban melakukan hubungan badan.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, korban mengaku sempat menolak karena takut mengalami kehamilan dan tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Namun, terlapor diduga meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya apabila terjadi kehamilan.

“Janji tersebut membuat korban percaya hingga peristiwa itu terjadi. Menurut laporan, hubungan badan kembali terjadi sebanyak empat kali pada sekitar Maret dan April 2026, di wilayah Kelurahan Selisun dan Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan”, terang Barasa, Rabu (21/10/2026).

Persoalan tersebut mulai terungkap setelah korban mengaku tidak mengalami menstruasi selama Mei hingga Juli 2026.

Pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, korban membeli dua alat tes kehamilan dan melakukan pemeriksaan secara mandiri, berdasarkan keterangan dalam laporan, kedua alat tes tersebut menunjukkan hasil positif.

Sekitar pukul 23.30 WITA pada hari yang sama, korban menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp untuk memberitahukan kondisi tersebut.

Menurut keterangan korban, terlapor kembali menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dengan menikahinya serta berencana membawa orang tuanya menemui keluarga korban.

Kasus ini kemudian diketahui pihak sekolah. Pada Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 08.40 WITA, orang tua korban berinisial A (53) menerima telepon dari seorang guru berinisial M yang menyampaikan adanya hal penting berkaitan dengan anaknya.

Tidak lama kemudian, M bersama dua guru lainnya mendatangi rumah orang tua korban dan menyampaikan informasi mengenai kondisi korban yang sedang hamil.

“Mendengar informasi tersebut, orang tua korban terkejut dan memilih menempuh jalur hukum. A kemudian mendatangi Polsek Nunukan bersama korban untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya”, ujar, Barasa.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mencatat sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana panjang hitam, satu lembar baju merah, satu lembar celana dalam berwarna abu-abu kehijauan, dan satu lembar BH hitam.

“Berdasarkan uraian laporan, dugaan modus yang didalami berkaitan dengan pemanfaatan hubungan berpacaran dan kepercayaan korban. Janji pertanggungjawaban berupa pernikahan diduga digunakan untuk membujuk korban melakukan hubungan badan”, ungkap Barasa.

Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 KUHP.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari bujuk rayu dan situasi yang dapat membahayakan keselamatan maupun masa depan mereka.

Dukungan keluarga, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar diperlukan agar anak yang menghadapi persoalan serupa memperoleh pendampingan yang tepat serta tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan. *(Rls)

Tags: intikatanusantara.idKalimantanUtaraNunukanPerlindunganAnakPerlindunganPerempuanDanAnakpolresnunukanPolsekNunukan
Share234Tweet146SendShareSend
Previous Post

Omzet Paras Fest 2026 Nyaris Rp2 Miliar, Malam Penutupan Tembus Rp306 Juta

Next Post

Diduga Ayunkan Parang Saat Dikejar, Pria di Sei Menggaris Diamankan Polisi

Berita Lainnya

Dua Motor Hilang di Nunukan, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian dan Penadahan

Dua Motor Hilang di Nunukan, Polisi Ungkap Dugaan Pencurian dan Penadahan

by Admin
21/10/2026
0

NUNUKAN – Dua kasus kehilangan sepeda motor di Kabupaten Nunukan berhasil diungkap polisi, dua pria berinisial AH (23) dan MSW...

Diduga Ayunkan Parang Saat Dikejar, Pria di Sei Menggaris Diamankan Polisi

Diduga Ayunkan Parang Saat Dikejar, Pria di Sei Menggaris Diamankan Polisi

by Admin
21/10/2026
0

NUNUKAN – Pengejaran di area perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, berujung insiden berdarah...

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Ajak Masyarakat Nunukan Zumba Ceria

Usai Senam Lukiwol, Liza Natalia Ajak Masyarakat Nunukan Zumba Ceria

by Admin
11/10/2026
0

NUNUKAN – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Nunukan belum berakhir setelah ribuan masyarakat mengikuti Senam Iluk Yaki...

Next Post
Diduga Ayunkan Parang Saat Dikejar, Pria di Sei Menggaris Diamankan Polisi

Diduga Ayunkan Parang Saat Dikejar, Pria di Sei Menggaris Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    Bukan Sekadar Lomba, Mabettang Jadi Penghormatan untuk Mama-Mama Pembudidaya Rumput Laut Nunukan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Paras Fest 2026 Dibuka, 3.000 Warga Rayakan HUT ke-27 Nunukan dengan Budaya, Doa dan UMKM

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dikira Satwa Biasa, Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Kini Terverifikasi Kucing Merah

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Polres dan Imigrasi Nunukan Hadir untuk Anak Perbatasan, 13 Pelajar Dapat Pas Lintas Batas

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • 11.020 Orang Ikuti Senam Lukiwol, Nunukan Pecahkan Rekor MURI

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
intikatanusantara.id

Kaltim : Samarinda
Kaltara : Nunukan
Tep : 081351924942

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD KabupatenNunukan
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pemkab Nunukan
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • Polres Nunukan
  • PPU
  • Samarinda
  • Sebatik
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara ikn nusantara inti kata jmsi Kalimantan Utara kaltara Nunukan polda kaltara polres tarakan tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Kalimantan Timur
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Kutai Kartanegara
      • Paser
      • PPU
    • Kalimantan Utara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Sebatik
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Nasional
  • Internasional
  • Rubrik
    • Hukum & Kriminal
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Pariwisata
  • Opini

© 2023 PT. MULTIMEDIA NUSANTARA SUKSES