NUNUKAN – Pengejaran di area perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, berujung insiden berdarah pada Minggu (11/10/2026) pagi.
Seorang pria berinisial LYB (43) diduga mengayunkan parang panjang saat berhadapan dengan Yosef Mali Bau (49), hingga melukai telapak tangan kiri korban.
Peristiwa itu bermula ketika pemilik kebun bersama sejumlah orang mendatangi pondok LYB untuk membawanya ke Nunukan sebelum dipulangkan ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, LYB tidak ditemukan di pondok. Saat dicari di sekitar perkebunan, pria tersebut terlihat berjalan menuju hutan bakau sambil membawa parang.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WITA di area perkebunan kelapa sawit, Jalan Utama, RT 001/RW 002, Kelurahan Samaenre Semaja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara terlapor dan korban. Saat terjadi pengejaran di sekitar hutan bakau, terlapor diduga mengayunkan parang yang dibawanya hingga mengenai telapak tangan kiri korban,” ujar, Barasa, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan kronologi dalam laporan, sekitar pukul 06.30 WITA, Julianus Bere Koi selaku pemilik kebun bersama Wilfridus Mali Ikun, Yosef Mali Bau, dan Henceanus mendatangi pondok LYB.
Mereka bermaksud membawa LYB ke Nunukan untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di NTT, langkah tersebut diambil karena, menurut keterangan dalam laporan, LYB dinilai kurang rajin bekerja selama berada di perkebunan.
Setelah mendapati pondok dalam keadaan kosong, mereka melakukan pencarian di sekitar kebun, tidak lama kemudian, Wilfridus, Yosef, dan Henceanus melihat LYB berjalan menuju hutan bakau sambil membawa parang.
Wilfridus kemudian menghampiri dan menanyakan tujuan LYB. Pria tersebut menjawab bahwa dirinya hendak mencari kayu bakar. Wilfridus sempat menawarkan bantuan untuk ikut mencari kayu, tetapi tawaran itu ditolak.
Menurut keterangan dalam laporan, LYB kemudian menyampaikan bahwa dirinya merasa selalu diganggu, meski demikian, ketiganya tetap mengikuti dari belakang. Wilfridus bahkan sempat menawarkan sebatang rokok yang diterima LYB.
Situasi berubah ketika Wilfridus berusaha memegang pergelangan tangan LYB dengan maksud merebut parang yang dibawanya. LYB berontak dan berlari ke arah hutan bakau sambil tetap membawa senjata tajam tersebut.
Julianus, Wilfridus, Yosef, dan Henceanus kemudian melakukan pengejaran dengan berpencar.
Saat berada di tepi hutan bakau, Yosef yang berada paling depan diduga berusaha memukul LYB dari belakang menggunakan pipa besi dengan maksud membuatnya melepaskan parang. LYB kemudian berbalik badan dan mengayunkan parang satu kali hingga mengenai telapak tangan kiri Yosef.
Korban berteriak meminta pertolongan. Wilfridus dan Henceanus yang mendengar teriakan itu segera mendekat dan mendapati tangan kiri Yosef terluka serta mengeluarkan banyak darah.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pembantu Sekaduyan Taka untuk mendapatkan pertolongan awal sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan.
Setelah menerima laporan, personel Subsektor Sungai Ular mendatangi korban dan melakukan pencarian terhadap terlapor. Pencarian tersebut turut dibantu sejumlah personel Satgas Pamtas.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 WITA, LYB berhasil diamankan di pondoknya ketika sedang memasak nasi. Polisi juga menemukan sebilah parang panjang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Selanjutnya, LYB dibawa ke Polsek Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, personel melakukan tindak lanjut dengan mendatangi korban dan mencari terlapor. Pada hari yang sama, terlapor berhasil diamankan di pondoknya bersama barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” terangnya.
Dalam pemeriksaan awal, LYB mengakui telah mengayunkan parang panjang menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga mengenai telapak tangan kiri Yosef.
Kepada penyidik, LYB mengaku menyimpan kemarahan akibat persoalan yang terjadi sekitar satu minggu sebelum kejadian. Menurut keterangannya, pondok tempat tinggalnya di area perkebunan kelapa sawit telah dirusak atau dibongkar. Ia juga mengaku kerap menerima makian.
LYB turut menyatakan merasa terancam ketika dikejar dan melihat Yosef membawa pipa besi serta hendak memukulnya dari belakang. Situasi tersebut, menurut pengakuannya, memicu kemarahan hingga ia mengayunkan parang.
Keterangan mengenai latar belakang kejadian itu merupakan pengakuan terlapor yang masih perlu dinilai bersama bukti dan keterangan saksi lainnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis parang selasing atau parang panjang, satu lembar kaus hitam, dan satu lembar celana pendek biru.
Atas dugaan perbuatannya, LYB disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama perkara belum diputus oleh pengadilan. (*Rls)






